Hukrim  

Polsek Prabumulih Timur Berhasil Ungkap Kasus Pengedar Uang Palsu

PRABUMULIH | BBCOM | Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur  berhasil ungkap kasus Tindak Pidana peredaran uang palsu. Sabtu ( 26/2/2022).

Kapolres Prabumulih AKBP SISWANDI, S.I.K., S.H., M.H melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP HERMAN ROZI, S.H., M.H  didampingi Kanit Reskrim  IPDA HARYONI AMIN, S.H saat dikonfirmasi  membenarkan bahwa Polsek Prabumulih Timur telah berhasil ungkap kasus Tindak Pidana peredaran uang palsu yang dilakukan oleh pelaku bernama FRAM TOMI  ( 37 Tahun) warga Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih.

Dijelaskan bahwa kronologis kejadian bermula Pada hari Jumat tanggal 26 februari 2022 sekira jam 17.30 wib bahwa informasi dari masyarakat ada 1 ( satu ) orang laki laki yang bernama FRAM TOMI  telah mengedarkan mata uang palsu atau uang kertas di Jalan Sumatera Kelurahan Gunung ibul Kecamatan Prabumulih timur kota Prabumulih.

Berdasarkan informasi tersebut lalu Team opsnal Polsek Prabumulih timur yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur IPDA HARYONI AMIN,SH langsung langsung memantau pelaku di jalan Sumatera.

Kemudian petugas mengamankan pelaku yang diduga telah mengedarkan mata uang palsu atau uang kertas dgn pecahan Rp.100.000,- ( seratus ribu rupiah) dan ketika diamankan, benar saja dari tangan pelaku didapati 1 ( satu ) lembar uang palsu pecahan Rp.100.000,- ( seratus ribu rupiah).

Keterangan pelaku bahwa uang palsu tersebut didapatnya dari temannya yang bernama inisial SI ( DPO ) kemudian team melakukan pengembangan terhadap  pelaku  SI ( DPO )  namun tidak ada lagi dirumah kontrakannya di jalan sungai Medang kota prabumulih.

Sementara pelaku yang bernama FRAM TOMI beserta barang bukti dibawa ke Polsek Prabumulih Timur.

Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 ( satu ) lembar mata uang palsu atau uang kertas pecahan Rp.100.000,- ( seratus ribu rupiah).

Atas perbuatan pelaku dengan sangkaan telah melakukan tindak pidana peredaran uang palsu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat 3 Undang  Undang  Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (hms/dbs)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *