BANDUNG | BBCOM – Pemerintah Kota Cirebon secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Senin (30/3/2026).
Penyerahan dilakukan langsung oleh Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, dan diterima oleh Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat, Eydu Oktain Panjaitan, di Kantor BPK Jabar, Bandung. Dalam kesempatan tersebut, LKPD juga diserahkan secara bersamaan oleh 14 pemerintah daerah lainnya di Jawa Barat.
Penyerahan LKPD ini merupakan bentuk kewajiban konstitusional pemerintah daerah dalam melaporkan pengelolaan keuangan negara secara transparan dan akuntabel setiap akhir tahun anggaran.
Bagi Pemkot Cirebon, penyusunan LKPD tidak sekadar rutinitas administratif, melainkan menjadi indikator penting dalam menilai efektivitas kinerja pemerintahan serta wujud tanggung jawab moral dalam pengelolaan dana publik.
Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat, Eydu Oktain Panjaitan, menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan secara profesional terhadap laporan yang telah disampaikan.
“BPK akan melaksanakan pemeriksaan secara independen, objektif, dan profesional untuk memastikan kewajaran informasi dalam laporan keuangan serta akuntabilitas pengelolaan keuangan negara,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menyampaikan rasa syukur atas kelancaran proses penyerahan LKPD tersebut. Ia menegaskan seluruh perangkat daerah telah bekerja maksimal dalam menyusun laporan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Alhamdulillah, hari ini Kota Cirebon bersama 14 daerah lainnya telah menyerahkan LKPD ke BPK Jawa Barat. Kami berharap, khususnya Kota Cirebon, dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) seperti tahun-tahun sebelumnya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sepanjang tahun anggaran 2025, pengelolaan keuangan daerah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Selanjutnya, LKPD unaudited tersebut akan memasuki tahap audit dan verifikasi lebih lanjut oleh tim BPK. Proses ini menjadi tahapan krusial untuk memastikan kesesuaian antara laporan keuangan dengan kondisi riil di lapangan serta standar akuntansi pemerintahan.
Dengan penyerahan ini, Pemerintah Kota Cirebon optimistis dapat mempertahankan kualitas tata kelola keuangan yang bersih dan kembali meraih opini WTP. (bud)















