MUARADUA | BBCOM | Polsek Banding Agung Polres OKU Selatan berhasil mengamankan tersangka pencurian dengan pemberatan sehubungan dengan laporan polisi dengan nomor Nopol : LP-B/ 03 / II / 2021 /SUMSEL/RES OKUS/ SEK BDA, Tanggal 19 Februari 2021.
Atas peristiwa tersebut , diamankan satu orang tersangka yang bernama candra kurniawan (29) yang beralamatkan di kel. Simpang sender kec. Bpr ranau tengah Kab OKU Selatan.
Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap, S.I.K melalui Kapolsek Banding Agung IPTU Abusama,SH mengungkapkan bahwa benar adanya jajaran unit Reskrim Polsek Banding Agung telah berhasil ungkap Kasus Pencurian dengan pemberatan (Curat) dan mengamankan seorang tersangka yang bernama candra kurniawan.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk honda type beat warna merah putih BE 3159 ME dengan no. Rangka : MH1JM2126JK197096, no. Mesin : JM21E2173325 a.n. Liani dan 1 (Satu) unit sepeda motor merk honda type beat warna merah putih no.pol BE-3159-ME .
Kapolsek Banding Agung juga memaparkan bahwa Pada hari jumat tanggal 19 februari 2021, telah terjadi pencurian dengan pemberatan satu unit sepeda motor merk honda beat warna merah putih di rumah kontrakan korban a.n Joko pratomo di Kel simpang sender kec. Bpr ranau tengah Kab. OKUS.
Setelah mendapat laporan dari korban, unit reskrim melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka candra kurniawan dikediaman orang tuanya yang berada di kel. Simpang sender kec. Bpr ranau tengah kab. Okus.
Lebih lanjut, Kapolsek banding Agung mengungkapkan bahwa saat ini pelaku tersebut telah di amankan di polsek guna di laksanakan pemeriksaan lebih lanjut . ( Red)