Polres Lahat Menetapkan Tiga Tersangka Pengrusakan Palang Pintu Parkir Otomatis Pasar PTM Serelo

gambar dok/hms

KAB LAHAT | BBCOM | Senin tanggal 22 Nopember 2021, pukul 10.00 wib bertempat di ruang media center humas polres lahat Kapolres lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, yang diwakili oleh kasat Reskrim AKP Kurniawi H Barmawi SIK di dampingi kasi humas Iptu Sugianto, dan kanit pidum Ipda Budi Agus SE. melaksanakan press conference perkara ungkap kasus 170 KUH Pidana berdasarkan LP/B166/VII/2021/Res lahat, tanggal 12 juli 2021, korban An. Baharudin SE

Dalam penjelasannya Kapolres lahat yang disampaikan oleh kasat Reskrim menjelaskan bahwa bertempat di pintu keluar PTM Serelo lahat Kelurahan Pasar lama kecamatan Kota lahat telah terjadi pengrusakan palang pintu parkir otomatis milik pengelola pasar PTM Serelo yang terjadi pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2021, sekitar pukul 09.00 wib dengan cara bersama sama yang di lakukan oleh Dodo Arman Cs yang saat itu melakuian aksi demo di depan pintu ke luar PTM Serelo lahat, pada saat becak mau keluar di tarik oleh saudara Dodo Arman Cs dengan maksud merusak palang pintu yang tertabrak oleh becak, akibat dari kejadian itu palang pintu otomatis mengalami patah dan rusak dan tidak bisa digunakan lagi.

Kronologis penangkapan terhadap Dodo Arman dan rekan dipimpin dan dilakukan langsung oleh kasat Reskrim polres lahat pada hari jum,at (19/11/2021) pukul 09.30 wib di rumah toko milik Dodo Arman saat dilakukan penangkapan Dodo Arman tidak melakukan perlawanan, sedangkan kedua tersangka lainya sudah terlebih dahulu di amankan di polres lahat.

”Motifnya saudara Dodo Arman Cs tidak terima dengan kegiatan pihak pengelola pasar PTM Square yang melakukan pungutan parkir terhadap kendaraan yang keluar masuk dilokasi pasar karena menurut DA pengelola PTM melanggar perintah dari Pemda yang menurutnya pihak pengelola tidak di perintahkan mengadakan pungutan parkir,”ungkap kasat Reskrim lahat tersebut

Pihak penyidik polres lahat telah berkoordinasi dengan penyidik Polda.labpor Polda Sumsel dan keterangan ahli bahwa Video sudah dinyatakan sebagai alat bukti sehingga bisa menetapkan status ketiganya sebagai tersangka,” imbuhnya.

Berikut nama Ketiga tersangka pelaku yang kesemuanya dihadirkan dalam press conference di mapolres lahat

1. Dodo Arman (41 tahun) 2. Rizki Zulian (27 tahun) dan 3. M. Dahlan (25 tahun).

Perkara untuk Ketiga tersangka tersebut saat ini sudah P21 dan akan di limpahkan ke kejaksaan negeri lahat,” Pungkas kasat Reskrim Polres Lahat AKP. Kurniawi H Barmawi SIK. (hms/dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *