Hukrim  

Polres Banyuasin Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 130 Gram

BANYUASIN | BBCOM |  Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis shabu-shabu seberat 130 gram di Kabupaten Banyuasin. Sabu-sh

abu tersebut diamankan dari tangan Ali Albughori (38) yang disembunyikan di dalam lubang anusnya.

Kapolres Banyuasin AKP Imam Tarmudi , S.IK., MH didampingi Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Widhi Andika Darma, SH mengatakan kejadian ini terungkap dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Jalan Pangeran Ayin, Kelurahan Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.

Kemudian lanjut Kapolres, Anggota Satreskoba Polres Banyuasin melakukan penggeledahan di rumah salah seorang warga bernama Ruslan. Sesampainya di lokasi, ternyata Ruslan sudah kabur dan polisi menemukan barang bukti berupa 4 paket Shabu dan pelaku Ali Albughori.

“Setelah kita interogasi, pelaku Ari mengatakan bahwa shabu-shabu tersebut adalah miliknya. Shabu-shabu ini dipesan olehnya Ruslan dari seorang bernama Andre dari Riau dan diantarkan Ari dengan menggunakan transportasi udara (Pesawat) KE Palembang,”Jelas Kapolres saat menggelar Conprensi Pers di Mapolres Banyuasin, Jum’at (19/93).

Dikatakan Kapolres, bahwa untuk melewati pemeriksaan di bandara, Tersangka Ari menyembunyikan shabu-shabu tersebut di dalam anusnya sehingga lolos dari pemeriksaan petugas di bandara dan ini penangkapan tersangka narkoba yang sangat unik.

“Kini tersangka Ari sudah diamankan oleh petugas dan saat ini sedang dikembangkan oleh petugas. Sedangkan Pelaku Ruslan dan Andre kini masuk dalam Daftar Pencarian orang (DPO) dan sedang diburu oleh petugas,”tegasnya.

Sementara Kasar Narkoba Polres Banyuasin, AKP Widhi Andika Darma menambahkan dari kejadian tersebut Polres Banyuasin mengamankan 4 Paket Shabu-shabu , 1 Buah Handphone, 1 Buah Dompet dan 2 Lembar tiket pesawat.

“Pelaku bisa dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 2 Ayat 2 tentang Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati dan ancaman penjara paling singkat 6 tahun,”tegasnya. (hms/rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *