Hukrim  

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penipuan Hipnotis

JAKARTA | BBCOM – Polsek Koja mengamankan dua tersangka penipuan dengan modus hipnotis terhadap (TN) di Jalan STM Walang, Jakarta Utara. Kedua pelaku berinisial (RP) dan (IAM).

Kapolsek Koja (Kompol. Abdul Rasyid) menjelaskan tindak penipuan ini terjadi Jumat (28/05/2021). Korban saat itu didekati pelaku yang awalnya menanyakan alamat kepadanya.

“Pelaku RP awalnya menanyakan alamat dan menawarkan jimat berupa batu untuk kekebalan tubuh,” jelasnya.

Menurutnya, pelaku sempat berbincang kepada korban. Diduga saat berbincang, korban sudah terkena hipnotis. Pelaku pun meminta korban menyerahkan barang-barangnya.

“Pelaku menyuruh korban untuk menyerahkan barang yang dibawanhya, sehingga korban merasa tanpa sadar menyerahkan dompet berisi STNK, SIM, Kartu Credit, Kartu ATM serta kunci kontak,” tuturnya.

Ia melanjutkan, meminta korban pergi. Namun, saat baru beberapa langkah korban Tajudin tersadar dan menoleh. Dia mendapati kelompok itu sudah hendak pergi membawa kabur sepeda motor.

“Korban lari mengejar sambil berteriak. Kebetulan ada anggota Polsek Koja yang berada di dekat lokasi dan dengan dibantu warga, Polisi baru menangkap dua dari empat komplotan itu dan masih mengembangkan atas kasus ini,” tukasnya. (pmj/ag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *