Polisi Ciamis Ungkap Pengedar Pil Hexymer Ribuan Disita

CIAMIS | BBCOM |  Pengedar obat-obatan terlarang sejenis pil hexymer, ditangkap jajaran personel Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis Polda Jabar. Diketahui, pil hexymer tanpa izin tersebut siap diedarkan ke kalangan pelajar.

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis telah berhasil menggagalkan dan menyita 48.000 butir Hexymer. Untuk barang bukti Hexymer yang disita masih dalam bentuk toples, setiap toples berisikan 1.000 butir, jumlah keseluruhan 48 toples.

Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers mengatakan, “Pengedar yang berinisial DK (30) warga Lagadar, Marga Asih, Kota Bandung. Pelaku mengedarkan barang ( pil ) farmasi tanpa izin dan itu barang yang terlarang di Kabupaten Ciamis,”

Lanjut AKBP Doni, “Pelaku menjual barang nya dengan paket satu toples seharga Rp.330 ribu, dan sasaran nya kalangan para pelajar juga remaja,” katanya.Rabu (4 November 2020).

Menurut AKBP Dony, barang di dapatkan pelaku  dari jual beli online, yaitu akun facebook. Dan pemilik akun tersebut berasal dari wilayah Sukabumi, yang berinisial O.

“Saat ini Jajaran Satuan Reserse Narkoba masih mengembangkan dan lakukan pengejaran terhadap pemilik akun facebook  tersebut,” imbuh nya.

Untuk diketahui, Hexymer adalah obat yang digunakan untuk mengatasi kejang pada penderita Parkinson (suatu gangguan pada sistem saraf pusat yang mempengaruhi gerakan) serta sebagai kontrol saat munculnya sindrom.

Efek samping dari obat Hexymer tersebut pengguna akan merasakan pusing, mulut kering, gangguan saluran pencernaan, retensi urin dan penglihatan kabur. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 196 jo 197 Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara. (G/Hendra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *