OGAN ILIR | BBCOM | Orgen Tunggal (OT) di Desa tanjung pinang kec tanjung batu dibubarkan polisi Pasalnya, orgen tunggal digelar ketika Ogan Ilir masih mengalami pademi covid-19
Tak ayal, polisi yang mendapat laporan kehadiran langsung menuju TKP dan membubarkan acara musik ini.
“Sudah disampaikan dari awal, tidak boleh didirikan. Bubar,” Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui kapolsek tanjung batu , Akp Wempy Manurung. SH. MH, Disertai KA SPK beserta anggota., Minggu (08/5/2022)
Akp Wempy Manurung. SH. MH meminta kepada tuan rumah yang mengadakan acara tersebut untuk segera memulai acara.
“Setelah resepsi langsung selesai saja. Jangan berkumpul seperti ini, khawatir ada klaster Covid-19,” kata Akp Wempy Manurung. SH. MH.
Mendengar instruksi polisi, pemilik hajatan dan teknisi orgen tunggal langsung menutup acara tersebut.
Para tamu undangan diminta meninggalkan lokasi acara dan membubarkan diri.
“Acara orgen tunggal ini tidak ada izinnya dan pasti tidak dikasih izin kalau kalau begini,” tegas Akp Wempy Manurung. SH. MH
Sejak beberapa waktu lalu, Polsek tanjung batu beserta perangkat kecamatan terus berupaya menjadikan wilayah mereka bebas dari penyebaran Covid-19
Kemudian, setiap kegiatan keramaian yang sudah menerapkan jarak juga harus menyiapkan tempat cuci tangan, masker dan spanduk berisi pesan kepatuhan prokes agar dibaca oleh tamu undangan.
“Apabila prokes dilanggar, maka kami bubarkan seperti ini,” Kata AKP WEMPY MANURUNG. SH. MH Kembali Sesuai (hms/dbs)