CIAMIS | BBCOM | PJ.Bupati Ciamis mengeluarkan SK yang memutuskan bahwa saudara Rendi Bastian, selaku kepala Desa Banjarsari, kecamatan Banjarsari, yang sebelumnya sempat mengajukan secara resmi pengunduran dirinya sebelum habis masa jabatan.
Surat keputusan dari Pj Bupati Ciamis yang memutuskan bahwa Rendi Bastian sudah tidak lagi menjabat sebagai kepala desa disampaikan Camat Banjarsari, Dedi Iwa Saputra, Selasa, (02/07/2024)
Dedi Iwa Saputra membenarkan kepada awak media bahwa sebelum nya Surat Keputusan dari Pj Bupati tersebut sudah di terima oleh Pihak Kecamatan yang selanjutnya akan diberikan kepada BPD Desa Banjarsari secara langsung.
Dirinya mengatakan,” Pada hari ini surat keputusan Pj Bupati Ciamis kami serahkan secara langsung kepada ketua BPD untuk selanjutnya ditindak lanjuti dengan pemerintah desa setempat,”
“Pasca menerima Surat Keputusan tersebut, saat ini kami sudah menunjuk Sekertaris Desa Banjarsari sebagai Pelaksana Harian (PLH) ,” tambahnya.
Dedi menjelaskan bahwa penunjukan PLH dilakukan agar roda pemerintahan desa khususnya dalam menangani dan melayani pemasyarakat tetap terus berjalan, meskipun kini Desa Banjarsari belum ada kepala desa definitif pasca Rendi Bastian mengundurkan diri. Namun kinerja dan pelayanan masyarakat harus tetap berjalan secara optimal.
Juhana Arif selaku ketua BPD Desa Banjarsari setelah menerima SK tersebut, pihaknya akan segera melakukan pertemuan dengan Rendi Bastian. Dengan tujuan untuk menyerahkan secara simbolis SK Bupati terkait pengunduran diri saudara Rendi.
Lanjut Juhana Arif, pihaknya pun akan segera melakukan pertemuan dengan mengumpulkan semua perangkat desa, serta anggota BPD guna membahas langkah selanjutnya pasca Rendi Bastian resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala desa.
Diketahui sebelumnya menurut Johan Arif, bahwa pihaknya mendapatkan tembusan berupa adanya surat pengunduran diri yang ditanda tangani oleh saudara Rendi Bastian yang di serahkan pada tanggal 14 Mei 2024.
” Setelah mendengarkan pernyataan dari saudara Rendi, maka kami meneruskan surat pengunduran diri tersebut ke tingkat Kecamatan, dan Kabupaten,” jelas Johan
“Dan Alhamdulillah kini SK dari Pj Bupati Ciamis yang mempunyai kekuatan hukum tetap telah kami terima,” pungkas johan.(D_ Hendra)