Warga Desak Perangkat Desa Kalapasawit Dicopot, Orang Tua Bantah Isu Pelecehan

gambar ilustrasi (dok/ist6

CIAMIS | BBCOM – Isu dugaan tindakan tidak senonoh yang melibatkan seorang perangkat Desa Kalapasawit, Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, terhadap seorang siswi SMK mencuat dan menjadi perhatian masyarakat setempat.

Perangkat desa berinisial SL tersebut disebut memiliki hubungan dengan seorang remaja berinisial STM yang masih berstatus sebagai pelajar di salah satu SMK di wilayah Kecamatan Purwadadi. Informasi mengenai dugaan pelecehan tersebut beredar di media sosial dan memicu keresahan di tengah masyarakat.

Sejumlah warga kemudian mendatangi Kantor Desa Kalapasawit, Senin (28/9/2026), untuk menyampaikan aspirasi terkait persoalan tersebut.

Tokoh masyarakat setempat, Lasimun atau yang akrab disapa Jaong, mengatakan kedatangan warga merupakan bentuk keprihatinan sekaligus permintaan agar pemerintah desa mengambil langkah terhadap perangkat desa yang disebut terlibat dalam persoalan tersebut.

Menurut Jaong, persoalan tersebut dinilai telah menyangkut norma dan etika serta berpotensi mencoreng nama baik pemerintahan desa.

“Kami meminta Kepala Desa segera mengambil sikap tegas dan memberhentikan perangkat desa itu. Seorang perangkat seharusnya menjadi teladan, bukan justru memberi contoh buruk. Jika permohonan ini tidak diindahkan, kami siap kembali dengan warga yang jauh lebih banyak,” tegas Jaong.

Ia mengatakan, tuntutan warga saat ini lebih menitikberatkan pada persoalan norma dan etika, bukan pada proses hukum pidana.

Di sisi lain, orang tua remaja berinisial STM memberikan penjelasan berbeda mengenai informasi yang beredar di masyarakat.

Ia membantah adanya tindakan pelecehan terhadap putrinya. Menurutnya, hubungan antara putrinya dengan SL telah diketahui dan mendapat persetujuan keluarga.

“Hubungan mereka saya ketahui dan saya setujui. Saat ini kami memang sedang merencanakan pernikahan keduanya,” ungkap STM.

Ia menjelaskan, rencana pernikahan tersebut belum dapat langsung dilaksanakan karena usia putrinya belum memenuhi batas minimal usia perkawinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Keluarga, kata dia, saat ini sedang mengajukan permohonan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama agar rencana pernikahan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, Kepala Desa Kalapasawit, Sigit Kuswantoro, mengatakan pemerintah desa telah menerima aspirasi yang disampaikan warga.

Namun, menurutnya, pemerintah desa tidak dapat langsung memberhentikan perangkat desa hanya berdasarkan desakan atau informasi yang berkembang di masyarakat.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Camat serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis. Segala langkah harus berjalan sesuai peraturan yang berlaku agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” ujar Sigit.

Sigit juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum terdapat laporan resmi mengenai dugaan pelecehan tersebut dari pihak korban maupun keluarganya.

Karena itu, pemerintah desa akan mempertimbangkan persoalan tersebut berdasarkan informasi, aspirasi masyarakat, serta ketentuan yang berlaku sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Persoalan ini masih menjadi perhatian warga Desa Kalapasawit. Adanya perbedaan keterangan antara aspirasi sebagian warga, penjelasan keluarga, dan kondisi administratif terkait rencana pernikahan membuat pemerintah desa perlu melakukan klarifikasi secara menyeluruh agar persoalan tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak. (hendra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *