BANDUNG | BBCOM – Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III Asosiasi Sekretaris DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ASDEPSI) membahas tiga isu strategis yang dihadapi sekretariat DPRD di berbagai daerah. Ketiga isu tersebut meliputi peningkatan kapasitas DPRD, penataan kelembagaan sekretariat DPRD, serta penguatan tata administrasi dan kearsipan.
Forum nasional yang digelar di Jawa Barat itu dihadiri perwakilan dari 23 provinsi. Rakernas tersebut menjadi wadah bagi sekretariat DPRD untuk mengidentifikasi berbagai persoalan kelembagaan dan merumuskan rekomendasi bersama yang akan disampaikan kepada pemerintah pusat.
Pembukaan Rakernas III ASDEPSI turut dihadiri Ketua DPRD Jawa Barat Dr. H. Buky Wibawa Karya Guna, M.Si., dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Dr. Drs. Herman Suryatman, M.Si.
Ketua Umum ASDEPSI Dr. H. Dodi Sukmayana, S.E., M.M., mengatakan, Rakernas menjadi momentum untuk menyatukan pandangan sekretariat DPRD dari berbagai provinsi dalam mencari solusi atas persoalan yang dihadapi di daerah.
“Yang akan kita hasilkan nanti dalam Rakernas ini adalah rekomendasi dan kesepakatan bersama sekretariat DPRD seluruh Indonesia terkait persoalan-persoalan yang dihadapi,” kata Dodi saat diwawancarai di sela kegiatan.
Menurutnya, terdapat tiga persoalan utama yang menjadi perhatian ASDEPSI, yakni kejelasan kebijakan peningkatan kapasitas DPRD, penyesuaian kelembagaan sekretariat DPRD dengan beban kerja, serta kebutuhan regulasi khusus mengenai tata naskah dinas dan kearsipan DPRD.
Persoalan pertama yang dibahas dalam Rakernas adalah peningkatan kapasitas dan kapabilitas anggota DPRD, termasuk pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek).
Dodi menjelaskan, salah satu hal yang memerlukan kejelasan adalah mekanisme pembiayaan bimtek yang berkaitan dengan partai politik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ia menyebutkan, terdapat pandangan dari jajaran Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah bahwa bimtek berbasis partai politik tidak dapat dibiayai menggunakan APBD.
Perbedaan pemahaman mengenai kebijakan tersebut, menurut Dodi, perlu dibahas lebih lanjut agar pemerintah daerah memiliki pedoman yang jelas dalam mendukung peningkatan kapasitas anggota DPRD.
Karena itu, ASDEPSI memandang perlu menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, khususnya pihak yang memahami kebijakan pengelolaan keuangan daerah.
Melalui pembahasan tersebut, ASDEPSI berharap memperoleh penjelasan yang komprehensif mengenai ketentuan pembiayaan bimtek sehingga pelaksanaannya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Isu kedua berkaitan dengan penataan kelembagaan sekretariat DPRD agar sebanding dengan beban kerja, cakupan pelayanan, dan kompleksitas tugas yang dijalankan.
Dodi mencontohkan kondisi Jawa Barat yang memiliki jumlah penduduk sekitar 51 juta jiwa, luas wilayah kurang lebih 37.000 kilometer persegi, serta 120 anggota DPRD.
Menurutnya, karakteristik wilayah dan besarnya kebutuhan pelayanan tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan struktur organisasi dan dukungan sumber daya di lingkungan sekretariat DPRD.
Ia menilai, pengaturan kelembagaan sekretariat DPRD perlu dievaluasi agar lebih mampu mengakomodasi kebutuhan masing-masing daerah. Pasalnya, setiap provinsi memiliki karakteristik, cakupan wilayah, dan kompleksitas pekerjaan yang berbeda.
Dodi juga menyinggung Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2016 serta kaitannya dengan pengaturan perangkat daerah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
Menurutnya, pengaturan kelembagaan perlu dikaji dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan pelayanan DPRD, termasuk beban kerja yang harus ditangani oleh sekretariat.
“Beban tugasnya begitu kompleks, sehingga perlu ada penataan kelembagaan yang sesuai dengan kebutuhan,” ujarnya.
Penataan tersebut diharapkan dapat memperkuat fungsi sekretariat DPRD dalam memberikan dukungan administratif dan fasilitasi terhadap pelaksanaan tugas serta fungsi lembaga legislatif daerah.
Persoalan ketiga yang menjadi pembahasan adalah kebutuhan regulasi khusus mengenai tata naskah dinas dan kearsipan di lingkungan DPRD.
Dodi mengatakan, diperlukan kejelasan aturan yang dapat menjadi pedoman bagi sekretariat DPRD dalam mengelola administrasi, dokumen, dan arsip kelembagaan.
Menurutnya, karakteristik administrasi DPRD memiliki kebutuhan tersendiri sehingga pengaturannya perlu diperjelas agar pelaksanaan tugas kesekretariatan berjalan tertib dan seragam.
ASDEPSI menilai, regulasi yang lebih spesifik diperlukan untuk memberikan kepastian dalam pengelolaan tata naskah dinas dan kearsipan DPRD di berbagai daerah.
Dengan adanya pedoman yang jelas, sekretariat DPRD diharapkan dapat meningkatkan tertib administrasi, memperkuat tata kelola dokumen, serta menjaga kesinambungan pengelolaan arsip kelembagaan.
Dodi menegaskan, pembahasan dalam Rakernas III ASDEPSI diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret yang dapat disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri.
Rekomendasi tersebut mencakup kejelasan kebijakan peningkatan kapasitas DPRD, penyesuaian kelembagaan sekretariat DPRD dengan beban kerja, serta penguatan regulasi tata administrasi dan kearsipan.
Melalui rekomendasi bersama, ASDEPSI berharap pemerintah pusat dapat memberikan perhatian terhadap berbagai persoalan yang dihadapi sekretariat DPRD di tingkat provinsi.
Rakernas III ASDEPSI pun diharapkan menjadi langkah untuk memperkuat koordinasi antarsekretariat DPRD sekaligus mendorong tata kelola kesekretariatan yang lebih efektif, tertib, dan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah. (***)















