BANDUNG | BBCOM – Pembangunan Jembatan dan Jalan Sodongkopo di Kabupaten Pangandaran menuai sorotan publik karena diduga dilaksanakan sebelum adanya kepastian dan kejelasan terhadap desain perencanaan. Proyek ini pertama kali direncanakan oleh Pemerintah Kabupaten Pangandaran melalui Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUTRPRKP) pada tahun 2020, dengan menunjuk PT PDR sebagai konsultan perencana.
Output dari kegiatan tersebut berupa Dokumen Detail Engineering Design (DED) Jembatan Sodongkopo dengan desain jembatan 3 bentang, terdiri dari dua bentang masing-masing sepanjang 30 meter dan satu bentang pelengkung sepanjang 80 meter. Total anggaran yang direncanakan (RAB) sebesar Rp39.513.000.000,00.
Dokumen DED ini digunakan sebagai dasar oleh Pemerintah Kabupaten Pangandaran dalam pengajuan bantuan keuangan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada tahun 2021. Hal tersebut disampaikan oleh Ait M Sumarna, Ketua DPD LSM Triga Nusantara Indonesia, pada Senin, 2 Juni 2025.
Sebelum pelaksanaan Tahap 1 pada tahun 2021, UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah V Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat mengalokasikan anggaran sebesar Rp8.918.538.318,90 untuk pembangunan jembatan sementara bagi pejalan kaki dan kendaraan roda dua. Proyek ini dimenangkan oleh PT Pajar Eka Cipta dan dilaksanakan mulai 21 Mei hingga 16 Desember 2021.
Namun, Ait menyayangkan bahwa tak lama setelah proyek tersebut diserahterimakan dan diresmikan oleh Gubernur Jawa Barat saat itu, Ridwan Kamil, abutment atau bronjong penyangga jembatan justru roboh.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sebagai tindak lanjut atas proposal bantuan keuangan, DPUTRPRKP Kabupaten Pangandaran menerima hasil reviu atas DED Jembatan Sodongkopo dari DBMPR Provinsi Jawa Barat sekitar bulan Agustus 2022. Menanggapi hasil reviu tersebut, DPUTRPRKP kemudian menunjuk PT Prabu Cipta Tehnik (PCT) sebagai konsultan untuk melakukan peninjauan ulang terhadap DED tersebut.
Proses reviu oleh PT PCT berlangsung dari tanggal 7 November hingga 6 Desember 2022, dan melibatkan beberapa kali pembahasan antara DPUTRPRKP dan DBMPR Jawa Barat. Berdasarkan hasil diskusi, disepakati adanya perubahan signifikan dalam desain jembatan, dari yang semula tiga bentang menjadi satu bentang pelengkung sepanjang 140 meter.
Perubahan ini didasari beberapa pertimbangan, antara lain:
• Menghindari pembangunan pilar di sungai demi efisiensi waktu dan teknis,
• Menjaga kelancaran lalu lintas perahu,
• Serta menjadikan jembatan sebagai ikon pariwisata Kabupaten Pangandaran.
Namun demikian, perubahan desain tersebut berdampak pada meningkatnya kebutuhan anggaran, dari semula Rp39.513.000.000,00 menjadi Rp68.832.467.700,00.
Pada bulan Desember 2022, hasil reviu tersebut disampaikan kembali kepada DBMPR Provinsi Jawa Barat, dan selanjutnya dilakukan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dengan nilai HPS sebesar Rp73.784.807.000,00. Kenaikan sebesar Rp4.952.339.300,00 ini disebabkan oleh penambahan item pekerjaan jalan yang sebelumnya belum tercantum dalam DED.
Namun, tender yang dilakukan oleh Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Provinsi Jawa Barat pada bulan Desember 2022 dinyatakan gagal karena tidak ada peserta yang memenuhi kualifikasi. Tender kembali dibuka pada Februari 2023, dan PT Dewanto Cipta Pratama ditetapkan sebagai pemenang, meskipun saat itu perusahaan tersebut belum mengantongi izin dari Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ), padahal desain jembatan melebihi bentang 100 meter dan merupakan jembatan pelengkung lebih dari 60 meter—ketentuan yang diatur dalam Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2022.
Proyek pembangunan ini akhirnya dilaksanakan oleh PT Dewanto Cipta Pratama berdasarkan Kontrak Nomor 62/PUR.08.01/KTR/PPK.PemJbt tanggal 28 April 2023 senilai Rp72.087.659.663,11. Dalam pelaksanaannya, kontrak tersebut telah mengalami tiga kali adendum, yakni pada tanggal:
• 24 Oktober 2023 (Adendum I),
• 23 November 2023 (Adendum II),
• 20 Desember 2023 (Adendum III/Final Quantity).
Ait M Sumarna juga menyoroti bahwa pelantikan 10 pejabat eselon II oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, termasuk Agung Wahyudi sebagai Kepala DBMPR, diharapkan mampu membawa perubahan besar dalam tata kelola di lingkungan DBMPR Provinsi Jawa Barat.
Sementara itu, surat konfirmasi dan klarifikasi yang dilayangkan oleh pihaknya kepada Plt. Kepala DBMPR Jabar, Aris Budiman, S.Si., M.Plan, dan PPK Jembatan Sodongkopo, Yudi Ahmad Sudrajat, melalui surat Nomor: 063/FMJ/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025, hingga kini belum mendapatkan tanggapan. (rd)















