BANJAR BBCom – Kapolres Kota Banjar AKBP Matrius mengatakan, terkait kelanjutan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menimpa siswa SMK Negeri 2 Banjar. Menurutnya menegaskan bahwa kasus dugaan kekerasan termasuk pidana murni.
“Kasus yang melibatkan siswa SMKN 2 Banjar hingga saat ini pihak kepolisian masih menunggu hasil visum dari dokter. Adapun kedua belah pihak saat ini sudah saling menerima bahkan ada itikad ingin mengadakan Islah, namun kepolisian tetap laksanakan penyidikan sampai tuntas.” Tegas kapolres, (1/5) kepada BBCom
Lebih lanjut dikatakan Kapolres “Proses hukum bisa kita hentikan kalau memang pelapor mencabut laporannya, kasus itu kan pidana murni, maka kita lihat apakah kedua belah pihak sudah mendapatkan keadilan, kalau memang sudah dan ternyata mereka ingin berdamai bisa lihat juga dampak dari korban, apakah korban tersebut mengalami luka berat atau hanya luka ringan, tentunya kita lihat juga dari hasil pemeriksaan dokter yang lagi kita tunggu.” (Johan)