Pengusaha Tambang, Amrin Upayakan Peningkatan Izin

Jurnalis: Baraf Dafri. FR
Lahat Sumsel, BBCOM– Hak jawab atas pemberitaan yang telah tayang beberapa waktu lalu di media ini disampaikan Amrin bahwa pihaknya kini telah mengupayakan peningkatan izin tambang galian batu golongan C, semula telah terbit Izin Eksplorasi kini tengah proses penerbitan Izin Eksplotasi.

“Saat ini kami tengah mengupayakan proses peningkatan Izin Eksplorasi yang telah terbit akan menjadi Izin Eksplorasi. Untuk itu, dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan atau UKL UPL yang telah kami buat akan dipelajari pihak konsultan dan Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kabupaten Lahat,” terangnya kepada BBCom, Kamis (1/8/2019)

Dirinya berharap dalam waktu dekat ini Izin Eksplorasi tersebut dapat diterbitkan, sehingga pihaknya dapat bekerja mengelolah usaha tambang galian batu golongan C yang berlokasi di Desa Karang Dalam Kecamatan Pulau Pinang dengan tenang dan tidak bertentangan pada hukum atau aturan yang berlaku.

Sementara Kepala UPT Regional IV Dinas ESDM Propinsi Sumatera Selatan, Ir. H. Tulus Santoso. MT melalui Kasi Minerba, Lela Sofia. ST. MT ketika dihubungi via ponsel mengaku telah ditemui Amrin di ruang kerjanya.

“Kedatangan Kak Amrin di kantor kami mengambil berkas beliau untuk peningkatan status izin beliau saat ini difokuskan langsung ke DLH selaku dinas terkait dalam proses penerbitan dokumen UKL UPL. Kemudian, diserahkan kepada kami untuk proses selanjutnya,” jelas Lela.

Terpisah, Kepala DLH Kabupaten Lahat Ir. H. Misri. MT dimintai tanggapan melalui Aplikasi WhatsApp pribadinya kepada media ini membenarkan Amrin telah memproses dukomen UKL UPL.

“Ada dua orang saat ini yang sedang diproses penerbitan UKL UPL, yakni berlokasi tambang di Kecamatan Merapi dan satu lagi Amrin yang berlokasi di Kecamatan Pulau Pinang

Data yang berhasil didapat dari salinan surat keterangan dari pihak DLH Kabupaten Lahat dengan nomor : 660/762/DLH/2019, dengan prihal Proses Koreksi Perbaikan Draft UKL-UPL Kegiatan Izin Usaha Penambangan (IUP) Eksplorasi Batuan Sirtu, bahwa.

Pertama, Draf Dokumen UKL-UPL Kegiatan UKL-UPL Kegiatan Izin Usaha Penambangan (IUP) Eksplorasi Sirtu An. Amrin di Desa Pagar Batu, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat tersebut telah kami terima dan akan dilakukan proses koreksi dan verifikasi oleh Tim KPPLH Kabupaten Lahat guna perbaikan dokumen tersebut.

Kedua, Setelah dokumen tersebut dilakukan perbaikan oleh pemrakarsa, maka DLH Kabupaten Lahat dapat memberikan persetujuan dan penerbitan rekomendasi.

Dan terakhir, Proses Izin Lingkungan dilakukan di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Lahat, yang ditandatangani oleh Kepala DLH Kabupaten Lahat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *