Pengusaha Dapat Dengan Mudah Membuat TDUM dan TDUK Melalui Aplikasi Mobile GAMPIL

bppt-kota-bandungBANDUNG BB.Com–Para pengusaha mikro dan kecil dapat dengan mudah membuat Tanda Daftar Usaha Mikro (TDUM) dan Tanda Daftar Usaha Kecil (TDUK) melalui aplikasi mobile GAMPIL (Gadget Mobile Aplication for License). Hal tersebut dikemukakan Kabid 1 Bidang Ijin Usaha Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Yudi Haryadi damal Bandung Menjawab di Media Lounge Balai Kota Bandung, Kamis (10/11/2016).

TDUM dan TDUK bukan bersifat ijin, melainkan tanda melakukan usaha bagi pengusaha kecil dan menengah. Kedua instrumen ini kelak akan berguna saat usaha tersebut berubah menjadi usaha besar dengan modal lebih dari 500 juta rupiah.

Yudi mengatakan, sebuah usaha dikatakan mikro jika modalnya di bawah 50 juta rupiah. Sedangkan usaha kecil bermodal antara 50-500 juta rupiah.

Adapun syarat pembuatan TDUM dan TDUK antara lain foto kopi KTP, foto kopi kartu keluarga, surat pemberitahuan kegiatan usaha, dan foto kegiatan usaha.

“Perlu dicatat, alamat di KTP dan Kartu Keluarga harus berada di wilayah Kota Bandung. Usahanya pun harus berada di Kota Bandung. Kalau tidak, TDUM dan TDUK tidak bisa kami terbitkan,” jelas Yudi.

Masyarakat dapat mengunggah dokumen persyaratan melalui aplikasi GAMPIL di ponsel pintarnya. Jika proses pendaftaran telah dilakukan, pihak kecamatan akan memverifikasi kebenaran data. Bila data sudah lengkap dan benar, TDUM dan TDUK bisa langsung diterbitkan paling lama 7 hari sejak pendaftaran.

“Hingga saat ini sudah 700-an TDUM dan TDUK yang sudah diterbitkan,” imbuh Yudi.

Selain berguna untuk persoalan administrasi, pengusaha yang telah memiliki TDUM dan TDUK juga akan mendapat kemudahan dalam memperoleh kredit bantuan modal dari bank-bank yang telah bekerja sama. Salah satunya adalah kemudahan mendapatkan kredit Melati.

“Mereka juga akan diikutsertakan dalam pelatihan dan pameran kewirausahaan yang diselenggarakan Pemerintah Kota Bandung,” tutup Yudi. (ris/kur)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *