Hukrim  

Penangkapan Narkoba di Pemulutan Dini Hari Tadi, Dua Pria ini Tak Bisa Mengelak

OGAN ILIR | BBCOM | Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kapolsek Pemulutan AKP Herry Yusman mengatakan, dua orang terduga pengedar narkoba  di wilayah Desa Ibul Besar II, tak bisa mengelak ketika ditangkap.

“Tadi pagi sekitar pukul 02.00, kedua tersangka ditangkap saat lewat di Ibul Besar II,” kata Herry melalui rilis yang diterima wartawan, Minggu (24/4/2022).

Kedua tersangka yakni Mardani (25 tahun) dan Aris Yanto (25 tahun), keduanya warga Pemulutan.

Saat menggeledah keduanya, polisi menemukan barang bukti narkoba berupa satu paket kecil sabu dan tiga butir pil ekstasi.

Herry menyebut kedua tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui kedua macam narkoba tersebut milik mereka.

“Tersangka beserta barang bukti kami bawa ke Mapolsek Pemulutan penyidikan lebih lanjut,” terang Herry.

Selain narkoba, barang bukti sepeda motor yang dikendarai kedua tersangka, juga turut serta diamankan.

Polisi kini sedang melakukan pengembangan terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah Pemulutan ini.

“Masih kami kembangkan. Barangnya (narkoba) diperoleh dari mana, mau dijual kepada siapa, sudah berapa lama menjadi pengedar. Perkembangan selanjutnya akan kami kabarkan,” kata Herry. (hms/dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *