Hukrim  

Penadah Barang Curian Milik SMK Pemulutan Selatan Berhasil Dibekuk

OGAN ILIR | BBCOM | Satuan Unit Reskrim Polsek Pemulutan Polres Ogan Ilir yang di pimpin Ipda Adriansyah, S.H. menangkap pelaku Penadah barang curian yang berada di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)  di Dusun Harimau Tandang Kecamatan Pemulutan Selatan Kabupaten Ogan Ilir.

Adapun identitas tersangka yakni Darmawan 50 Tahun yang beralamat di Ds Sungai Lebung RT 04 Dusun II Kecamatan Pemulutan Selatan. Dengan barang bukti : 1 (satu) unit mesin inkjektor clener dan 1 (satu) set komputer merk LENOVO.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, S.H. melalui Kapolsek Pemulutan Iptu Iklil Alanuari,S.T. dampingi Kanit Reskrim Ipda Adriansyah, S.H. membenarkan bahwa ada informasi dari penyidik pembantu info barang curian yg dijualkan  pelaku kepada penadah yg membeli barang curian tersebut. Kanitres beserta anggota Unit Reskrim Pemulutan kemudian bergerak kerumah pelaku yang membeli barang curian tersebut setelah sampai dirumah pelaku kemudian dilakukan penggerebekan terhadap pelaku tanpa perlawan kemudian dilakukan penggeledahan lalu ditemukan barang bukti milik sekolah SMK Ds. Harimau tandang,  kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke mapolsek Pemulutan untuk dimintai keterangan.

“Darmawan sebagai penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun,” melalui Paur  Subbag Humas Polres Ogan Ilir Ipda Zulkarnain Afianata,S.T,M.Si. (hms/pn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *