Hukrim  

Pemuda Ini Ditangkap Sat Reskrim Prabumulih, Diduga Melakukan Persetubuhan Terhadap Anak

PRABUMULIH | BBCOM | Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih  berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AS (21 Tahun) Warga Cambai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, pelaku tersebut diduga telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak berinisial LA.

Kronologi kejadian pada hari Minggu tanggal  19 September 2021 sekira jam 19.00 WIB di Kontrakan Muara Dua kec. Prabumulih Timur Kota Prabumulih, pelaku menyuruh korban LA untuk meminum minuman beralkhol.

Setelah itu pelaku langsung mengajak korban ke dalam kamar, didalam kamar pelaku langsung mencimum bibir korban lalu pelaku membuka celana korban dan melakukan persetubuhan dengan korban.

Akibat kejadian tersebut orang tua korban melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Polres Prabumulih. Mendapat laporan tersebut Unit PPA langsung  melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan tersebut, Team Gurita Polres Prabumulih yang dipimpin oleh KANIT PIDUM POLRES PRABUMULIH IPDA DOHAN YOHANDA PRIMA S.TrK mendapatkan informasi keberadaan pelaku, yang menyebut bahwa pelaku sedang berada di rumahnya. Team Gurita Polres Prabumulih langsung menuju ke lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Kapolres Prabumulih AKBP SISWANDI, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Reskrim AKP JAILILI, S.H., M.Si membenarkan saat ini telah diamankan pelaku Persetubuhan terhadap anak sedangkan nama pelaku berinisial AS ( 21 Tahun )

Kasat Reskrim AKP JAILILI, S.H., M.Si  menambahkan bahwa Pelaku AS saat ini disidik oleh  Satreskrim Polres Prabumulih,  bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Selasa ( 26/10/2021). (hms/dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *