OGAN ILIR | BBCOM | Pada hari Sabtu tanggal 04 Juni 2022 sekira pukul 01.00 Wib Tim Rimau Anggota Polsek Tanjung Batu telah berhasil ungkap kasus tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat ( 1 ) KUHPidana.
Berdasarkan informasi dihimpun kejadian penganiayan terjadi pada hari Jumat tanggal 03 Juni 2022 sekira pukul 23.00 Wib. Bermula saat korban Ilham Bin Ibnu Rahman ( 29 ) yang berprofesi sebagai tukang kayu Dsn II Desa Tanjung Atap Kec. Tanjung Batu Kab. Ogan Ilir ditikam Pelaku ditelapak tangan sebelah kiri menggunakan sebilah pisau,
Kemudian Korban melarikan diri ke rumah Bidan Wardah untuk berobat sedangkan Pelaku langsung pergi. Atas kejadian tersebut Korban mengalami luka tusuk di telapak tangan sebelah kiri
Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / B-18 / VI / 2022 / Res OI / Sek TGB, tanggal 04 Juni 2022. dari hasil olah TKP dan keterangan saksi Diki Saputra Bin Zulkarnain ( 26 ) dan Ismail Bin Maskur ( Alm ). (22 ) Petugas berhasil mengantongi indentitas pelaku penganiayaan tersebut mengarah kepada Fajriansyah Als Gokdang Bin Abu Somad yaitu warga desa tanjung atap kec Tanjung Batu.
Setelah mendapatkan informasi dari Kades Tanjung Atap bahwa telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan terhadap Korban Sdr. Ilham Bin Ibnu Rahman “Tim Rimau Batu” yang dipimpin oleh Kapolsek Tanjung Batu AKP Sondi Fraguna, SH didampingi Kanit Reskrim IPDA Adriansyah, SH beserta Anggota langsung melakukan Penangkapan terhadap Pelaku An. Fajriansyah Als Gokdang Bin Abu Somad dirumahnya tanpa ada perlawan.
Selanjutkan Pelaku langsung diamankan ke Mako Polsek Tanjung Batu guna pemeriksaan lebih lanjut. (hms/dbs)