Pemkab OKI Terbitkan Instruksi Efisiensi, Tindak Lanjuti Perintah Presiden

OKI | BBCOM | Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menindaklanjuti Instruksi Presiden tentang efisiensi belanja dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900/505/BPKAD.1/2025 tertanggal 17 Februari 2025. SE tersebut menginstruksikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan langkah-langkah penghematan anggaran.

Surat Edaran yang ditandatangani oleh Pj. Bupati OKI, Asmar Wijaya, ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang mengamanatkan efisiensi belanja negara dan daerah. SE ini juga merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025.

Empat Langkah Efisiensi OPD

Dalam surat tersebut, Pj. Bupati Asmar menekankan agar OPD segera menerapkan langkah-langkah efisiensi sebagai berikut:

1. Membatasi belanja seremonial, seperti kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, serta seminar atau focus group discussion (FGD).

2. Mengurangi belanja perjalanan dinas hingga 50%.

3. Membatasi honorarium, dengan menyesuaikan jumlah tim dan besaran honorarium sesuai Peraturan Presiden tentang Standar Harga Satuan Regional.

4. Mengurangi belanja pendukung yang tidak memiliki output terukur.

Tetap Prioritaskan Pelayanan Publik

Meski dilakukan efisiensi, Pj. Bupati menegaskan bahwa penghematan hanya akan diberlakukan pada belanja operasional kantor, tanpa mengurangi anggaran untuk pelayanan publik.

“Layanan publik jangan sampai terganggu. OPD juga harus menyesuaikan belanja APBD 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah,” ujar Asmar.

BPKAD Lakukan Penghitungan Efisiensi

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKI saat ini tengah melakukan penghitungan efisiensi belanja di seluruh OPD. Setelah proses penghitungan selesai, masing-masing OPD diwajibkan menyampaikan laporan hasil efisiensi kepada Pj. Bupati OKI paling lambat 20 Februari 2025.

“Setelah penghitungan, seluruh OPD wajib melakukan efisiensi belanja dan melaporkannya kepada Bupati OKI,” jelas Kepala BPKAD OKI, Ir. Munim, MM.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran daerah tanpa mengganggu layanan kepada masyarakat. (pani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *