Pemkab Bandung Akan Kekosongan Pimpinan, Sementara Sekda Jadi PLH Bupati Bandung

KAB.BANDUNG I BBCOM–Pemkab Bandung, akan mengalami kekosong jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bandung periode 2016–2021, Kekosongan tersebut, bertepatan dengan berakhirnya masa Jabatan Dadang M Naser dan Gun Gun Gunawan sebagai Bupati dan Wakil Bupati pada Rabu 17 Februari 2021.

Sebab, sampai dengan H-1 berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bandung. Pemkab Bandung belum menerima Jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih, karena sedang proses mahkamah konstitusi (MK)

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Wawan A. Ridwan, menurutnya, karena Jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih masih menunggu keputusan MK. Maka, Jabatan sementara Bupati di pegang Sekertaris Daerah (Sekda).

“Sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Kemendagri, untuk sementara sebelum ditunjuknya Penjabat Bupati oleh Pemerintah Provinsi maupun dilantiknya Bupati Terpilih, maka Sekretaris Daerah (Sekda) yang akan ditugaskan menjadi Pelaksana Harian (Plh),” kata Wawan.

Lanjut Wawan, sementara jabatan Plh Bupati mengacu pada SE Mendagri. Hal itu, sambil kita menunggu dari pemprov Jabar terkait penunjukan PJ atau pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih nantinya.

“Jadi untuk sementara namanya Plh Bupati Bandung, sampai ditunjuknya Penjabat Bupati oleh Pemerintah Provinsi atau dilantiknya Bupati Terpilih,” jelasnya. (*R/Rustandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *