Pelantikan Kadus Sindanghayu Ciamis Dilaksanakan Malam Hari Dengan Tertib dan Khidmat

Screenshot

CIAMIS | BBCOM | Meski sempat tertunda beberapa jam dari jadwal yang telah ditentukan, akhirnya pemerintahan Desa Sindanghayu, kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, dapat melaksanakan pelantikan untuk dua perangkat desa guna mengisi jabatan kepala wilayah di dua dusun.

Kendati pun dilaksanakan pada malam hari, kegiatan tersebut berjalan dengan tertib dan khidmat yang disaksikan oleh ratusan warga masyarakat beserta jajaran muspika.

Diketahui, dalam pemerintahan desa Sindanghayu terdapat dua kekosongan perangkat, dengan adanya pemberhentian secara tidak hormat kepada seorang perangkat atas nama Shilfianti serta seorang perangkat bernama Hasan yang lulus menjadi CPNS.

Yogi Yanuari selaku Kepala Desa Sindanghayu menjelaskan bahwa keputusan pelantikan yang ia ambil berdasarkan dari surat rekomendasi Bupati Ciamis. Rekomendasi tersebut berisi persetujuan pelantikan kedua perangkat desa guna mengisi jabatan kepala wilayah.

“Oleh karena itu kami melantik dua perangkat yang baru. Yang pertama saudari Rahmania menjabat sebagai kadus Sindangtawang, yang kedua saudari Lina Herlina menjabat sebagai kadus Sindanghayu,” Rabu (18/06/2025)

Lanjut Yogi, dirinya mengaku sempat di issue kan tidak menghormati proses hukum, Issue tersebut di dasari dari pemdes Sindanghayu yang sedang dihadapkan dengan PTUN. Akibat adanya persoalan pemberhentian salah seorang perangkat beberapa waktu lalu.

“Kami mendapatkan dukungan moril dan pandangan lain dari masyarakat, sehingga mereka mendesak agar kami untuk tetap melaksanakan pelantikan dengan dasar pemerintah desa sudah mendapatkan izin rekomendasi dari Bupati Ciamis yang berisi persetujuan pelantikan perangkat desa,”

Menurut Yogi, dirinya tiada maksud untuk tidak mengindahkan atau menghormati proses hukum yang pada saat ini sedang berjalan, namun kenyataan nya pelantikan tersebut bukan diperuntukkan untuk mengisi jabatan kasi pelayanan yang sebelumnya di jabat saudari Shilfianti, perangkat yang ia berhentikan dan mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

“Untuk sementara waktu, posisi jabatan Kasie pelayanan diisi oleh perangkat bernama Saekhoni , dan jika nanti putusan pengadilan Tata Usaha Negara menyatakan Shilfianti menang, maka orang yang mengisi jabatan itu siap menerima meski harus mengundurkan diri sekalipun,” Jelasnya.

Lanjut Yogi, pihaknya merasa tidak pernah melanggar setiap aturan dalam proses penjaringan hingga pelantikan perangkat desa yang sebelum nya ia lakukan terlebih dahulu. Menurut ia, tahapan demi tahapan dilakukan sesuai prosedur, apalagi sebelum nya juga melakukan koordinasi dengan dinas terkait mengenai proses penjaringan.

Diketahui dalam kegiatan pelantikan tersebut, Kapolres Ciamis beserta jajaran hadir dalam rangka menjaga pada proses pelantikan berjalan lancar, tertib dan kondusif. (D_ Hendra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *