KAB. BANDUNG | BBCOM | Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, melantik lima kepala daerah yang terpilih melalui Pilkada Serentak 2020 lalu di Gedung Merdeka, Bandung, pada hari, Jumat (26/2/2021).
Namun dalam pelaksanaan pelantikan serentak itu, Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih tidak diikutsertakan dalam pelantikan serentak tersebut karena hasil Pilkada Bandung masih dalam proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
Dikutif galamedianews, Sabtu (27/2) saat di konfirmasikan hal itu, ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Agus Baroya membenarkannya, bupati wakil bupati Bandung terpilih belum diikutsertakan pada pelaksanaan pelantikan tersebut.
“Ya, betul,” kata Agus Baroya melalui sambungan telepon selularnya.
Menurut Agus Baroya, belum diikutsertakannya Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih HM Dadang Supriatna-H. Sahrul Gunawan dalam pelaksanaan pelantikan serentak pada Jumat besok, karena hasil Pilkada Bandung masih dalam proses sengketa di MK.
“Kan masih di MK. Kabupaten Bandung kan belum selesai,” kata Agus Baroya.
Dikatakannya, pelantikan bupati dan wakil bupati Bandung terpilih menunggu keputusan MK. “Keputusan MK antara 19 Maret sampai 24 Maret,” katanya.
Setelah ada keputusan MK, imbuh Agus Baroya, baru nanti KPU Kabupaten Bandung akan mengadakan rapat pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Bandung terpilih.
“Setelah itu, KPU Kabupaten Bandung akan membuat surat kepada Kemendagri melalui Gubernur Jabar dan dilanjutkan ke DPRD dan seterusnya. Baru setelah itu penentuan jadwal pelantikan karena kewenangannya ada di Kemendagri,” ujar Agus Baroya.
Ketua KPU mengungkapkan, sebenarnya dalam pelaksanaan pelantikan bupati dan wakil bupati Bandung terpilih tidak ada penundaan karena sesuai dengan proses tahapan.
“Kalau tahapannya ada gugatan di MK. Maka pelantikannya menunggu keputusan MK,” jelasnya.
Menurutnya, pelantikan bagi kabupaten/kota yang ada gugatan di MK, mengikuti prosedur dan tahapan keputusan di MK.(Ud)