PRABUMULIH | BBCOM | Kapolres Prabumulih AKBP SISWANDI, S.I.K., S.H., M.H melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP SURYADI.,S.I.P., M.Si didampingi Kanit Reskrim IPDA BUDI ANHAR, S.H., M.Si saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Polsek Prabumulih Barat telah berhasil ungkap Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Pelaku berinisial IBM (29 Tahun), Warga Jalan.M. Yamin Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih Terhadap korban EKO PITRIONO. ( 13/11/2021)
Menurut AKP SURYADI.,S.I.P., M.Si, kronologis kejadian pada hari Senin tanggal 2021 Maret 2021 sekira pukul 10.15 Wib. pelapor menjelaskan bahwa bermula datang korban (EKO PITRIONO) yang merupakan anak pelapor dengan cara diantar motor ojek dan saat itu.
Korban mengatakan bahwa dirinya telah ditusuk senjata tajam di pinggang belakang sebelah kiri sebanyak 2 kali oleh pelaku IBM, kemudian saat itu korban langsung pingsan dan langsung dibawah pelapor ke RSUD Kota Prabumulih untuk dilakukan pengobatan, lalu pelapor melapor kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Barat
Berdasarkan Laporan tersebut kemudian Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat melakukan penyelidikan, kemudian pada Hari Sabtu Tanggal 13 Nopember 2021 sekira jam 12.30 Wib, Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat IPDA BUDI ANHAR, S.H., M.Si mendapat informasi bahwa pelaku berada di Jalan M. Yamin Belakang Pasar Inpres Kota Prabumulih.
Tidak berapa lama Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Prabumulih Barat guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan pelaku tersebut dijerat dengan sangkaan telah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (hms/dbs)