Hukrim  

Pelaku Begal di Lahat Alami Luka Tusuk, Duel Dengan Korban

LAHAT | BBCOM | Tersangka begal harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit Lantaran aksi pembegalan yang dilakukan bersama dua rekannya mendapat perlawanan sengit. Dari perlawanan korban dengan salah satu tersangka menyebabkan luka- luka. Satu tersangka mengalami luka tusuk sementara korban mengalami luka sayatan di lengannya.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawi H Barmawi mengungkapkan bahwa tersangkanya Hidayat (46) Desa Tanjung Tawang, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang. Korbannya Andika (33) warga Desa Sawah Kecamatan Muara Pinang Empat Lawang. Informasi yang dihimpun, kejadianya di Jalan Lintas Pagaralam-Bengkulu Desa. Muara Gelumpai Kecamatan Muara Payang Kabupaten Lahat, Ahad (28/3) sekitar pukul 01.30 WIB.

Pada saat itu, korban hendak belanja sayuran dengan mengendarai motor Honda Revo BG 3448 HU. Tiba- tiba motor korban terjatuh dan munculah dua orang laki-laki. Salah satu pelaku menodongkan pisau kepada korban, satu pelaku lainnya menarik tas milik korban. Korban juga melihat berjarak dua meter ada satu lagi pelaku sedang mengangkat motor miliknya. Selanjutnya salah satu pelaku menarik tas korban sehinggah terlepas, lalu pelaku yang menodongkan pisau ke korban. Tiga pelaku sempat berusaha menusuk korban namun tidak kena. Lalu pelaku berusaha kabur. Korban mengejar dan menendang pelaku hingga motornya terjatuh. Pelaku kembali berusaha menusuk korban dan ditangkis. Hingga melukai jari dan lengan korban. Naas pisau pelaku terjatuh, dan langsung diambil korban. Hendak menyelamatkan diri, korban berhasil menusuk satu pelaku.

Melihat rekannya terluka, para pelaku lalu kabur. Sementara korban, lalu mendorong motornya ke arah pemukiman warga. Selanjutnya kejadian tersebut, dilaporkan ke Mapolsek Jarai. Korban mengalami kerugian yang dibawa pelaku berupa uang sebesar Rp. 800.000, satu buah Hp Merk Xiomi, STNK sepeda motor revo BG 3448 HU, ATM BRI atas nama ANDIKA, KTP atas nama ANDIKA. SIM C atas nama ANDIKA, Kartu BPJS dan KTP atas nama JULITA AGUSTINA, Kerugian sebesar Rp. 2.500.000.

“Petugas Polsek Jarai yang mendapat informasi kemudian melalukan penyelidkan dan berhasil menangkap tersangka yang mangelami luka tusuk,” tambah Kasat Reskrim Polres Lahat AKP H Kurniawi H Barmawi, Senin (29/3).

Ditambahkannya saat ini, anggota unit reskrim Polsek Jarai bersama Satreskrim Polres Lahat masih melalukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya.“Dua pelaku lain masih buron dan dalam pengejaran kami,” tegas Kasat Reskrim.(hms/rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *