Hukrim  

Pedagang Bakso Nyambi Pengedar Sabu Berakhir Diterali Besi

LABUHANBATU | BBCOM | Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap seorang pedangan bakso bernama Sahrul Hidayat di Kampung Pajak, Kota Raja, Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Labuhanbatu. Warga Dusun X, Kampung Selamat, Desa Padang Maninjau, Kecamatan Aek Kuo, Labuhanbatu Utara tersebut diamankan karena menyambi sebagai pengedar sabu. Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu mengatakan penangkapan Sahrul berawal dari informasi yang diterima petugas terkait maraknya peredaran sabu di Desa Kampung Pajak, Labuhanbatu. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan ke lokasi dan melihat gerak-gerik mencurigakan dari seorang pedagang bakso.

Petugas yang menyamar menjadi pembeli, kemudian memesan sabu ke pedagang bakso tersebut. Pelaku yang tidak curiga kemudian sepakat dengan petugas untuk bertemu melakukan transaksi. “Petugas kami yang menyamar membeli satu paket sabu seharga Rp200.000 ke pelaku. Saat transaksi, pelaku kemudian kami amankan,” ucapnya.

Saat ditangkap, petugas menemukan dua paket sabu dari kantong pelaku. Kepada petugas, dia mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang bandar berinisila R di Kota Batu, Labuhanbatu. “Saat melakukan pengembangan, tersangka R ternyata sudah mengetahui menjadi incaran petugas dan melarikan diri,” ucapnya. Kepada petugas, pelaku mengaku nekat menjual sabu karena membutuhkan uang tambahan. Dia mengaku juga pencandu barang haram tersebut.

“Dia jualan sabu untuk kebutuhan konsumsinya. Pelaku mengaku uang jualan bakso tidak mencukupi membeli sabu,” ujarnya. Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka diamankan petugas ke Polres Labuhanbatu. Dia dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotikan dengan ancaman 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *