OJK Cabut Izin Perumda BPR Bank Cirebon, Pengawasan Internal Disorot

KOTA CIREBON | BBCOM – Carut marutnya kinerja dewan pengawasan internal ,serta lemahnya pengawasan inspektorat atas Perumda BPR Bank Cirebon,(BUMD) yang berujung pada pencabutan izin usaha oleh OJK pada 9 Februari 2026.

Hal tersebut di bahas oleh aktifis Pemuda Cirebon ,M Nuruddin,kepada wartawan Kamis (12/2/2026)dia menegaskan,Kinerja buruk ini mengindikasikan adanya kelemahan dalam pengawasan preventif serta evaluasi tata kelola yang seharusnya dilakukan secara profesional oleh dewan pengawas Perumda BPR Bank Cirebon ,serta Inspektorat daerah Kota Cirebon sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).”ungkapnya.

Nuruddin juga pertanyakan Sejauh mana dewan pengawas dan Inspektorat melakukan pengawasan dan audit secara berkala terhadap kinerja keuangan Perumda BPR Bank Cirebon,mengingat munculnya masalah modal dan tata kelola yang menyebabkan perlunya dana penyelamatan.”

Menurutnya,”Seharusnya dewan pengawas dan Inspektorat beri peringatan dini (early warning dan pembinaan dari dewan pengawas dan pihak Inspektorat mengenai potensi risiko yang diabaikan oleh direksi atau komisaris Perumda BPR Bank Cirebon,”tandasnya

Ia juga pertanyakan seberapa efektifkah pembinaan yang dilakukan dewan pengawas serta Inspektorat terhadap tata kelola perusahaan (good corporate governance) di Perumda BPR Bank Cirebon, mengingat keharusan evaluasi total terhadap jajaran direksi di kemudian hari,”

“Sudah seharusnya dewan pengawas sebagai kontrol dan penasehat serta Inspektorat sebagai audit internal yang membantu Wali Kota dalam membina dan mengawasi perangkat daerah/BUMD,dan hasil pengawasan dewan pengawas dan inspektorat, seharusnya dapat mencegah terjadinya krisis sistemik pada bank milik pemerintah daerah tersebut”pungkasnya.( Bud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *