OKU | BBCOM | Polsek Semidang Aji Polres OKU mengamankan Pelaku An. TK (46) Warga Desa Raksa Jiwa Kec. Semidang Aji kab. OKU dalam Tindak Pidana “Penganiayaan berat ” sebagaimana dimaksud dalam primer pasal 354 ayat 1 subsider 353 ayat 1 dan 2, lebih subsider pasal 351 ayat 1 dan 2.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa (27/07/2021) sekira pukul. 00.30 Wib bertempat Di Ruang kamar di rumah korban di desa Raksa Jiwa kec. Semidang Aji, Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Semidang Aji Ipda Wahyudin, S.H., M.Si., menjelaskan kronolgis kejadian Korban ES (37) dan pelaku merupakan pasangan suami istri ( nikah sirih sejak tahun 2004).
Kemudian Pada hari Selasa tanggal 20 juli 2021 sekira pukul. 22.00 wib antara korban dan pelaku cekcok ribut masalah rumah tangga ,setelah ribut mulut sekitar pukul. 23.00 wib korban tidur dikamar nya.
Selanjutnya sekira pukul. 00.30 saat korban sedang tidur di kamar , pelaku datang ke kamar tempat korban sedang tidur dan pelaku langsung menyiramkan air panas dengan menggunakan ember yang telah dipersiapan terlebih dahulu ke arah wajah dan tubuh korban kemudian pelaku langsung melarikan diri.
Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka bakar di wajah di sekujur tubuh. Atas kejadian tersebut itu maka pelapor melaporkan kejadian tersebut ke POLRES OKU untuk di tindak lanjuti.
Setelah melakukan penyelidikan unit ppa berkoordinasi dengan kapolsek semidang aji ipda Wahyudin, S.H, M.Si tentang keberadaan pelaku.
Alhasil pada hari selasa tanggal 27 Juli 2021 pelaku di Tangkap oleh Unit PPA yang di pimpin oleh kanit IPDA YUARDI,S.H dan gabungan Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa Semidang Aji di sebuah kebun di Desa Raksa Jiwa Kec. Semidang aji Kab. OKU setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui semua perbuatan nya, kemudian pelaku di bawa ke Polres OKU untuk dilakukan pemeriksaan lebih (hms/pn)