Mustembangdes Jelegong Mengarah Pada Kemajuan dan Kesejahteraan Masyarakat

KAB. BANDUNG | BBCOM | Kegiatan MusrembangDes Jelegong yang dilaksanakan pada Selasa 28 Desember 2021 untuk penetapan dan pengajuan anggaran tahun 2023, pada pelaksanaan ini dihadiri oleh Pihak Kecamatan Kutawaringin, Pemuda Karang Taruna, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Kepala Sekolah, LPMD,para RT dan RW, BPD dan para tamu undangan lainnya.

Dikatakan Kasie Pemberdayaan kecamatan Kutawaringin Jaenudin bahwa peran dan fungsi kecamatan atau camat adalah bertugas dalam pengawasan dan pembinaan kepada unsur pemerintahan Desa terkait dengan proses perencanaan pembangunan desa, Sesuai dengan ketentuan Permendagri no 114 tentang pembangunan desa, bahwa.

Sejak bulan Juli desa diharuskan melaksanakan musyawarah tahunan desa. Sehingga akhir September desa harus menetapkan rencana kegiatan Pemdes, dan hasil dari penetapan tersebut ada dua indikator yakni, kewenangan desa dan kewenangan SKPD, yang masuk keprogram Musrembangdes.”Paparnya

Saat pelaksanaan bulan Desember sesuai amanat Permendagri no 114 bahwa pihak desa harus menyampaikan juga daftar usulan prioritas ketingkat kecamatan paling lambat tanggal 31 Desember, dan itu pun harus sesuai dengan amanat undang undang selain penetapan yang jadi skala prioritas, juga menetapkan runwal perdes APBdes tahun 2022.

Seperti Musrembangdes Jelegong pelaksanaannga berjalan lancar. Jadi harapan pihak kecamatan Kutawaringin tentunya dalam rangka Musrembangdes, Desa harus bisa memberikan penyampaian data yang jadi skala prioritas dan pengajuannya pun harus sesuai dengan kriteria teknis,”jelas Jaenudin

“Jangan ada kesan Musrembangdes tahunan terus dilaksanakan tapi buktinya tidak ada, maka perlu adanya evaluasi, apakah kurang tepat saat proses usulannya, contohnya ada 8 OPD dan disitu ada pagu indikatif dari tiap OPD yang nominalnya Rp. 414 jt dibagi 11 desa, masing masing desa mengusulkan Rp.400jt lebih dibagi dengan 8 OPD, contoh masalah lingkungan ke DLH dan masalah jalan ke Disperkimtan.”

Sehingga kegiatan Musrembangdes akan berlanjut ketingkat kecamatan apabila usulan usulannya sudah memdnuhi kriteria, sehingga nantinya pihak kecamatan dapat mengundang pihak OPD, untuk mrngkajinya dan hasilnya betul betul dapat teralisasi.

Dikatakan Kades Jelegong Ahmad Sopari maju dan mundurnya dalam pelayanan atau dalam kepengurusan pemerintahan desa serta pembangunan Desa yang menjadi Barometer adalah Aspirasi dari masyarakat.

Maka kemajuan wilayah desa dengan adanya kebersamaan antara masyarakat dan Pemdes jelegong segala harapan busa terlaksana, Asal pengajuan dari masyarakat harus sesuai kriteria yang sudah di tetapkan dan disepakati bersama melalui dinas .”ungkapnya (28/12/2021). (*R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *