MUARA ENIM | BBCOM | Unit Reskrim Polsek Sungai Rotan berhasil mengganggalkan pengedaran Narkoba jenis sabu sabu di wilayah hukum Polsek Sungai Rotan. Senin (22/11/2021)
Pelaku atas nama Lah Mudin (58) warga Desa Kasai Kec. Sungai Rotan kab. Muara Enim diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Rotan Karna diduga menyimpan Narkoba Jenis Sabu Sabu.
Berawal dari laporan masyarakat bahwa akan terjadinya transaksi Narkoba Jenis Sabu Sabu disalah satu rumah warga di Desa Kasai Kec. Sungai Rotan Kab. Muara Enim, Kapolsek Sungai Rotan Iptu Syamsuharto, SH Langusng memerintahakan Kanit Reskrim Aipda M. Jauhari AR beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.
Untuk menindak lajuti laporan masyarakat tersebut tim langsung menuju lokasi yang diduga akan terjadinya transaksi Narkoba Jenis Sabu Sabu, Setelah sampai di lokasi tim melihat satu orang laki laki bernama Lah Mudin sedang duduk dipondok depan sebuah rumah.
Kemudian tim langsung mendekati laki laki tersebut, dan langsung melakukan pemeriksaan serta penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 36 ( tiga puluh enam ) paket kecil diduga sabu-sabu di saku depan celana beserta berikut uang tunai sebesar Rp. 390.000,-.
setelah itu melakukan penggeledahan didalam rumahnya dan ditemukan empat bungkus klip kecil beserta satu buah sekop plastik. selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Sungai Rotan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar SIK melalui Kapolsek Sungai Rotan Iptu Syamsuharto, SH mengatakan kita berhasil mengankan Berhasil 1 orang laki laki yang diduga menyimpan Narkoba Jenis Sabu Sabu.
Selain pengamankan Pelaku kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 36 paket kecil yang di duga narkotika jenis sabu-sabu, 5 bungkus klip kecil, 1 buah sekop plastic, 1 unit HP Nokia warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp 390.000. lanjutnya
Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Polsek Sungai Rotan guna pemeriksaan lebih lanjut. tuturnya. (hms/dbs)