MUSI RAWAS | BBCOM | Tim Landak Satreskrim Polres Mura berhasil meringkus satu terduga pelaku curas di Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, sekitar pukul 05.30 WIB, Selasa (30/11/2021).
Diketahui identitas tersangka berinisial MA (23), warga Desa Sumber Karya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura.
Tersangka dibekuk diduga melakukan aksi curas terhadap, SA (17) warga Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, di Jalan Poros, Desa Sukakarya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, sekitar pukul 01.00 WIB, Senin (1/1/2018), lalu.
Saat melakukan aksinya, tersangka tidak tanggung-tanggung, mengacungkan sajam jenis pisau kepada korban, untuk merampas barang berharga milik korban.
Akibatnya, barang berharga milik korban diantaranya, satu unit Handphone (Hp), satu unit sepeda motor Honda Beat dengan Nopol BG 26XX GW serta uang tunai senilai Rp 50 ribu apabila dihitung keseluruhan korban mengalami kerugian senilai Rp.17 juta.
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmat Hidayat dikonfirmasi.
“Ya, benar, Tim Landak, telah berhasil meringkus tersangka, MA warga Desa Sumber Karya, karena terlibat perkara curas terhadap SA,” kata AKP Dedi sapaanya, Rabu (1/12/2021).
AKP Dedi menjelaskan, kejadian curas tersebut terjadi, tersangka meminta korban untuk di antar ke Desa Sukakarya Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura. Namun setiba di Jalan Poros, Desa Sukakarya, tersangka menyuruh korban berhenti.
Selanjutnya korban disuruh turun dari sepeda motor yang dikendarainya, disertai mengeluarkan pisau dan diancungkan kearah korban.
Tersangkapun menjarah dan mengambil paksa uang tunai senilai Rp 50 ribu, satu unit Handphone (Hp), serta membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat dengan Nopol BG 26XX GW, kearah Desa Sukakarya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kehilangan uang tunai senilai Rp 50 ribu, satu unit Handphone (Hp), serta membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat, dan apabila dihitung senilai Rp 17 Juta.
“Selanjutnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke SPKT Polres Mura, untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Dan tersangka bisa dibekuk sehingga barang berharga milik korban bisa kembali,” jelas Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, AKP Dedi menjelaskan, selanjutnya berdasarkan laporan polisi LP / B- 01/ I / 2018 / SS / RES MURA, tgl 01 januari 2018.
Tim landak melakukan penyelidikan, dan diketahui informasi dari warga, bahwa tersangka berada di Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura.
Anggotapun langsung meluncur kelokasi, setiba dilokasi, ternyata benar tersangka berada di TKP, tanpa pikir panjang anggota langsung membekuk tersangka dan digelendang ke Mapolres Mura, untuk dilakukan penyidikan.
“Saat diintrogasi, tersangka mengakui perbuatannya, saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara,” tutupnya. (hms/dbs)