Menjelang Lebaran, Satu Bandar Dua Kurir Dilibas Satnarkoba Polres Lahat

Jurnalistik: Baraf Dafri. FR

Lahat, Sumsel BBCom – Menjelang lebaran, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lahat kembali melibas pelaku narkotika. Kali ini tiga pemuda yang telah menyandang status satu tersangka Bandar dan dua tersangka Kurir barang haram jenis sabu-sabu.

“Ketiga pemuda itu ditangkap di tiga lokasi berbeda yang berawal dari penangkapan Frenky Pratama (26) pengganguran warga Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat dengan barang bukti atau BB satu paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor keseluruhan brutto 0.21 gram,” kata Kapolres Lahat, AKBP. Ferry Harahap. SIK. M.Si melalui Alpikasi Whatsapp Kasat Narkoba AKP. Bobby Eltarik. SH. MH kepada media online ini Selasa (4/6/2019).

Kasat menambahkan, operasi penangkapan Frenky pada Minggu, 02 Juni 2019 sekira pukul 13.30 WIB diawali lidik anggotanya atas informasi dari masyarakat bahwa di depan Indomaret Pasar Lama akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya setelah tepat sasaran orang, dilakukan pemeriksaan badan tersangka yang ditemuka BB tersebut di lantai depan Indomart tepatnya di belakang tersangka.

“Setelah dilakukan intrograsi ringan anggota kita di lapangan, tersangka berstatus Kurir ini mengakui BB itu miliknya yang ia dapat dari tersangka Daniel status hokum Bandar Narkoba berumur 26 tahun warga yang sama Frenky tinggal di gang Pelangi Pasar Lama,” jelas Kasat.

Tak mau buang waktu lama, Team Satres Narkoba Polres Lahat bergeser gerak operasi penangkapan di kediaman tersangka Daniel sekira pukul 14.00 WIB. Saat pemeriksaan badan tersangka tepatnya di tangan kanannya ditemukan satu batang pipet plastik yang didalamnya terdapat serbul kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor keseluruhan brutto 0.18 gram yang Ia beli dari PT yang saat ini buron.

“Masih hari yang sama kami juga mendapatkan informasi dari masyarakat yang kami lakukan penyelidikan dan berhasil kami amankan tersangka Kurir sabu-sabu sekira pukul 16.30 WIB bernama Jemi Pebrianto umur 33 tahun warga Perumnas Arkomba Blok C Ujung Desa Manggul Kecamatan Lahat,” beber Mantan Kastres Narkoba Polres Pagaralam ini.

Kasat mengungkapkan bahwa operasi penangkapan saat tersangka akan mengantarkan sabu di jalan dekat kuburan Talang Kapuk, Kelurahan Pasar Lama. Ketika digerebek dan dilakukan pemeriksaan badan tersangka ditemukan BB satu lembar lagban hitam yang didalamnya berisikan dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan brutto 0.88 gram di tangan kanan tersangka.

“Ketiga tersangka dan BB yang berhasil kita tangkap saat ini diamankan di Mapolres Lahat guna proses lebih lanjut yang akan dikenakan pasal penyalahgunaan narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal empat tahun bagi Bandar Narkoba,” pungkas Kasat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *