Oleh : Teddy Guswana (Redaksi Bandung Berita)
Dalam konteks hukum adat di Tanah air, salah satu daerah di Kota Cimahi yaitu Kampung Adat Cireundeu saat ini mendapat pengakuan baru sebagai bagian dari masyarakat hukum adat di Indonesia. Ini jelas sesuatu yang patut diapreasiasi karena ke depannya Masyarakat Hukum Adat Cireundeu akan mendapat perlindungan oleh negara, pemerintah daerah dan dilindungi Undang Undang.
Dicky Saromi selaku PJ Walikota Cimahi Menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kampung Adat Cireundeu sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA). Dalam hal ini yang namanya hukum adat meskipun tidak terkodifikasi dalam tatanan formal, tetapi memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat bersangkutan seperti menjawab masalah hukum sehari hari, menjadi pondasi kehidupan sosial, merumuskan keteraturan perilaku dan memiliki polapenyelesaian sengketa. Inilah yang nantinya akan terwujd dalam tatanan kehidupan masyarakat Cireundeu sehingga peran para tokoh adat akan benar benar nyata. Dengan demikan tokoh adat setempat tidak hanya menjadi symbol tradisi, tetapi akan memiliki peran lebih besar dalam kerangka kehidupan bermasayarakat.
Dengan terbitnya SK Kampung Adat Cireundeu sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat, maka ini adalah pengakuan luar biasa. Konteksnya tentu bukan hanya persoalan hukum (adat), tetapi merupakan pengakuan terhadap keunikan budaya yang dimiliki dan diterapkan dalam kehidupan sehari hari. “Di Jawa Barat tidak banyak yang mendapatkan SK ini tetapi salah satunya adalah Kampung Adat Cirendeu. Hal ini jelas merupakan suatu kebanggan tersendiri,” jelas Dicky saat membuka Festival Kampung Adat Cireundeu beberapa waktu lalu.
Ketika kita bicara Kampung Adat Cireundeu, ada hal unik yang patut diapresiasi. Kampung Adat ini meskipun berada di wilayah yang berdekatan dan bersentuhan dengan pola hidup masyarakat kota yang cenderung sudah bersentuhan dengan modernisasi, namun masyarakat Cirendeu berada pada tatanan AKULTURASI dimana tradisi lokal tidak tergerus oleh arus modernisasi dan tetap bertahan dalam tatanan tradisi yang terus dihargai. Dicky Saromi pun mengatakan dan melihat bagaimana tradisi dan budaya masyarakat Cireundeu terus berkembang di tengah kondisi masyarakat yang terus berubah.
Ketaatan terhadap tradisi, Kekukuhan untuk terus menjalakan warisan budaya dan tradisi leluhur tampaknya menjadi kekuatan masyarakat Cireundeu untuk tetap berada pada pola kearifan budaya sebagaimana ciri khas kampung adat.
Dengan melepaskan pandangan dan persepsi terhadap hal hal yang menjadi kepercayaan masyarakat Cireundeu selama ini yang disebut sebut bersumber dari sosok Madrais, tetapi yang jelas didalamnya ada nilai nilai dan norma yang menjadi kearifan lokal yang mewarnai kehidupan masyarakat setempat baik dalam konteks hubungan antar sesama, hubungan dengan alam, dan hubungan dengan sang pencipta. Inilahyang patut dihormati.
Selain itu, dalam konteks pengembangan kepariwisataan di kota Cimahi, Kampung Adat Cirendeu selama ini telah menjadi salah tujuan wisata yang strategis. Meski masih terbatas pada wisata domestik, tetapi hal ini tentu menjadi potensi untuk terus dikembangkan ke arah yang makin dikenal luas. Terlebih saat ini Kampung Adat Cireundeu telah menjadi bagian dari Kesatuan Masyarakat Hukum Adat, maka concern pemerintah propinsi dan tentu pemerintah Kota Cimahi akan semakin besar khususnya dalam pengembangan wisata budaya. Artinya, dengan dijadikannya kampung Adat Cireundeu sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat, maka tatanan hukum yang berumber dari kearifan lokal dan daya tariknya dalam kaitan dengan wisaya budaya akan semakin besar.
Kampung Adat Cirendeu yang kini menjadi bagan dari Kesatuan Masyarakat Hukum Adat memang memiliki potensi besar untuk dikembangkan dalam konteks kepriwisataan. Unuk itu, Dicky Saromi berkomitmen untruk terus mengembangkan Kampung Adat Cireundeu agar semakin dikenal luas.
Dalam kaitan itu, pemerintah Kota Cimahi tampaknyacukup serius mengelola sektor pariwisata yang salah satunya mempromosikan destinasi Wisata Kampung Adat Cireundeu. Hal inilah yang baru baru ini dilalukan melalui gelaran Cireundeu Festival tahun 2024 dengan rangkaian acara dari mulai gelaran seni hingga dialog budaya.
Achmad Nuryana selaku Kepala Dinas Kebudayaan,Pariwisata, Kepemudaan dan Olah Raga (Disbudparpora) juga menegaskan tentang perlunya pelestarian budaya yang menurutnya menjadi penting dalam kaitan hubungan dengan alam dan pelestarian budaya itu sendiri. Menurutnya, Pelestarian kebudayaan juga penting agar generasi muda mengenal dan mau belajar serta turut melstarikan Kebudayaan Indonesia. Ahmad Nuryana juga menegaskan tentang pentingnya strategi yang tepat dalam pengembangan kebudayaan tradisional agar dapat mendunia.
Soal strategi, maka khusus untuk Kampung Adat Cuireundeu tampaknya diperlukan straregi pengembangan yang tepat. Artinya, dalam pengembangan Kampung Adat Cireundeu ada dua sisi yaitu sisi budaya dan sisi pariwisata yang tidak harus dipisahkan satu sama lain. Artinya lagi, meskpun secara teoritis ada garis keterpisahan antara kebudayaan dengan kepariwisataan, namun dalam konteks pengembangan Kampung Adat Cireundeu, dua sisi itu patut dipersatukan agar menjadi sektor wisata budaya yang utuh.
Disatu sisi wisatawan bisa mempelajari Bagaimana masyarakat mempertahankan adat istiadat dan tradisi budaya dan di sisi lain bisa menikmati suasana wisata yang khas dan menarik. Ini barangkali yang patut ditumbuhkan dan dijadikan daya tarik dari Kampung Adat Cireundeu.