JAKARTA | BBCOM | Semenjak Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia mengeluarkan SK KPU Nomor 21/PL.01-kpt/01/2022 Tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara pada pemilihan umum tahun 2024 maka geliatnya sudah mulai terasa. Berbagai pihak yang berkepentingan dengan pemilu memandang bahwa SK tersebut sangat penting bagi sukses penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan itu. Pemilihan umum bagi rakyat Indonesia merupakan pelaksanaan dari amanat Undang-Undang Dasar tahun 1945. Karna itu amanat UUD tahun 1945 maka semua pihak di seluruh tanah air di harapkan mematuhi apa yang di amanatkan oleh regulasi tersebut.
Undang-Undang Dasar 1945 bab VIIB tentang pemilihan umum pasal 22E ayat 1 menyebutkan bahwa; Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Untuk penyelenggaranya secara jelas juga di sebutkan dalam ayat 5 nya: Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Hal-hal lain yang menunjang demi terselenggaranya pemilihan umum tentunya akan di bicarakan secara musyawarah oleh seluruh pemangku kepentingan. Musyawarah mufakat adalah salah satu ciri budaya dan tradisi masyarakat di negara kesatuan republik Indonesia yang patut dan perlu di lestarikan.
Pemilihan umum adalah sarana demokrasi bagi rakyat Indonesia untuk memilih pemimpin di negri ini. Pemilu juga merupakan cara yang konstitusional untuk mengganti atau meneruskan pemimpin setiap lima tahun sekali. Sejarah panjang bangsa Indonesia telah berhasil dan sukses menyelenggarakan pemilu dengan damai. Semenjak orde lama, orde baru dan sampai sekarang (orde reformasi). Tentunya sejarah panjang dan pengalaman menyelenggarakan pemilihan umum ini bisa di jadikan pelajaran yang sangat berharga.
Pada waktu orde lama bangsa Indonesia telah sukses menyelenggarakan pemilu dengan lancar. Pemilu pertama di Indonesia yaitu dilaksanakan pada tahun 1955. Sepuluh tahun setelah Indonesia memproklamasikan diri sebagai negara merdeka baru bisa melaksanakan pemilihan umum. Pemilu tahun 1955 merupakan pembuktian pada dunia bahwa usia republik ini masih mudah tapi sudah bisa melaksanakan pesta demokrasi (pemilihan umum). Sesuai dengan beberapa literasi yang penulis temui pemilu tahun 1955 berhasil menempatkan empat partai besar pemenang pemilu dari sekian banyak peserta. Empat partai besar tersebut adalah: PNI, Masyumi, NU dan PKI. Sejarah orde lama dalam pelaksanaan politik elektoral hanya bisa melaksanakan satu kali pemilihan umum.
Orde baru mulai meneruskan proses politik elektoral yang sempat terhenti pelaksanaannya. Terhentinya pelaksanan pemilihan umum tentunya berkaitan dengan dinamika politik bangsa pada saat itu. Peralihan dari orde lama ke orde baru memang memerlukan konsolidasi semua elemen bangsa. Ada beberapa kali pemilu yang di laksanakan pada masa orde baru. Pemilu-pemilu tersebut adalah: Pemilihan Umum tahun 1971, Pemilihan Umum tahun 1977, Pemilihan Umum tahun 1982, Pemilihan Umum tahun 1987, Pemilihan Umum tahun 1992 dan Pemilihan Umum tahun1997. Pelaksanaan pemilihan umum pada masa orde baru peserta pemilunya terdiri dari tiga partai yaitu: Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Golongan Karaya (GOLKAR) dan Partai Demokrasi Indonesia ( PDI).
Di era reformasi pemilihan umum pertama kali di laksanakan pada tahun 1999. Pemilihan umum kali ini bangsa Indonesia mulai di hadapkan dengan banyaknya pilihan peserta pemilu. Bedasarkan UU No 1/1999 tentang Partai Politik maka munculah partai-partai politik di Indonesia. Partai-partai politik ini yang selanjutnya ikut serta pada kontestasi pemilihan umum tahun 1999. Dari sekian banyak partai politik yang muncul ternyata ada 48 peserta pemilu yang bisa ikut dan menjadi peserta pemilihan umum 1999. Pemilihan umum tahun 1999 pada pelaksanaannya adalah memilih anggota DPR, DPD dan anggota DPRD Propinsi serata DPRD Kabupaten/Kota. Sementara untuk pemilhan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia masih di pilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Tahun 2004 adalah momentum yang sangat bersejarah dalam pengalaman kepemiluan bangsa Indonesia. Disebut bersejarah karena pada pemilihan umum tahun 2004 lah Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia di pilih langsung oleh rakyat. Untuk meyiapkan pemilihan umum tahu 2004 pemerintah mengeluarkan regulasi yaitu: Pertama Undang-Undang No 31 tahun 2002 Tentang Partai Politik. Kedua Undang-Undang No 12 tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD dan DPRD. Pemilihan umum tahun 2004 pelaksanaan hari pemungutan suara itu ada dua. Pertama hari pemungutan suara untuk memilih anggota DPR, DPD dan DPRD baik propinsi maupun kabupaten/kota . Kedua hari pemungutan suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Pemilihan umum tahun 2009 secara praktek memang tidak ada perubahan yang mendasar. Pelaksanaan pemilu tahun 2009 di atur oleh UU nomor 8 tahun 2012 yang selanjutnya di cabut dan di ubah dengan UU nomor 17 tahun 2009 tanggal 29 Mei 2009. Peserta pemilu pada pemilihan umum tahun 2009 terdiri dari 38 partai politik. Salah satu hal yang baru pada pemilu tahun 2009 ini adalah di terapkannya mengenai ketentuan parliamentary threshold sebesar 2,5 % bagi peserta pemilu.
Pemilihan umum tahun 2014 masih sama dengan pemilu-pemilu sebelumnya. Pemilu 2014 di atur oleh Undang-Undang nomer 2 tahun 2011 tentang Partai Poltik, Undang-Undang nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu dan UU nomor 8 tahun 2011 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD. Pemilihan umum tahun 2014 di ikuti oleh 12 partai politik.
Pemilihan umum tahun 2019 merupakan pemilu yang cukup monumental dalam sejarah kepemiluan bangsa Indonesia. Dengan peduduk yang cukup luar biasa di dunia bangsa Indonesia telah berhasil dan sukses melaksanakan pesta demokrasi (pemilu) yang aman dan damai. Pemilu 2019 di Indonesia merupakan pemilihan yang sangat luar biasa karena pemilh pada saat masuk ke tempat pemungutan suara itu membawa lima surat suara. Surat suara tersebut yaitu: 1) Surat suara untuk Presiden dan Wakil Presiden. 2). Surat suara untuk DPR RI, 3) Surat suara untuk DPD, 4) surat suara untuk DPRD Provinsi . 5) Surat suara untuk DPRD Kabupaten/kota. Pemilu 2019 adalah pemilu yang menyatukan dalam satu hari yang bersamaan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden sekaligus juga memilih para wakil rakyat untuk DPR, DPD dan DPRD provinsi serta kabupaten/kota.
Tahun 2024 bangsa Indonesia akan menghadapi pesta demokrasi (Pemilu). Sementara secara global dunia saat ini bahkan Indoensia sendiri sedang berusaha keras untuk keluar dan bebas dari wabah. Wabah tersebut adalah vandemi covid 19 yang dari awal lahirnya sampai hari ini terus bermetamorfosis dengan beberapa varian. Tentunya ini penting untuk segera di antisipasi dari sekarang. Bagaimana proses pelaksanan pemilu 2024 di desain sedemikan rupa agar bisa sukses. Maksudnya adalah bagaimana semua tahapan pemilu 2024 dari awal sampai akhir itu di susun dalam rangka menghindari resiko terpapar covid 19. Dua tahun lebih dunia khususnya bangsa Indonesia belajar beraktifitas dalam sitauasi vandemi covid 19. Hasil pembelajaran tersebut adanya kosa kata yang bernama Adaptasi Kebiasaan Baru (New Normal).
Pemilihan umum tahun 2024 sepertinya tidak akan jauh berbeda dengan pemilu tahun 2019. Hal ini di tandai dengan penerapan regulasi pemilu tahun 2024 masih tetap menggunakan Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. Ketika penerapan regulasinya sama maka tahapan-tahapan pemilu pun bisa jadi tidak akan jauh berbeda dengan pemilu tahun 2019. Semoga pemilu tahun 2024 dimana kurang lebih 2 tahun lagi waktunya bisa berjalan sesuai dengan apa yang di harapkan. Harapan lainnya adalah di tahun 2024 vandemi covid 19 segera berakhir dan hilang dari muka bumi ini. Agenda selanjutnya bangsa Indonesia bisa melaksanakan pemilihan umum tahun 2024 sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar tahun 1945 demi suksesnya proses demokrasi di negri tercinta yaitu Indonesia Raya.
Oleh: Sarno Maulana Rahayu*
*Penulis adalah Anggota KPU Kabupaten Ciamis