JAKARTA | BBCOM | Kementerian Tenaga Kerja masih membuka peluang untuk kembali menyalurkan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji di tahun 2021.
Hal tersebut dikatakan Menaker Ida Fauziyah yang dikutip dari web resmi kemenaker, bahwa pihaknya bisa mempertimbangkan kembali pencairan BSU subsidi gaji BLT jika kondisi perekonomian belum kembali normal.
Sebab, kelanjutan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji termin III tahun 2021 masih dinanti oleh para karyawan.
Pasalnya dalam BSU BPJS Ketenagakerjaan ini karyawan bisa dapat Rp1,2 juta seperti tahun 2020 lalu.
“Setelah melalui rapat rapat dan sidang kabinet diputuskan memang skema bantuan upah meskipun itu bagus, cukup membantu, tetapi kita untuk sementara ini diputuskan untuk tidak berpengalaman dulu karena perlu perbaikan database,” ujar Yustinus dalam Webinar Diskusi Online “Manajemen Data dan Anggaran Penanganan Covid -19 ”, Rabu kemaren 10 Februari 2021.
Bantuan BSU BLT subsidi gaji ditransfer melalui bank Himbara, di antaranya Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Bantuan BLT subsidi gaji diberikan kepada pekerja / karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta.
Nominal BLT subsidi gaji sebesar Rp2,4 juta diberikan dua kali dalam besara Rp1,2 juta langsung ke rekening penerima.
Di tahun 2020. Kemnaker telah menyalurkanBantuan subsidi gaji karyawan dalam dua termin atau gelombang.
Dalam dua termin tersebut, penyaluran BLT subsidi gaji dibagi lagi menjadi lima tahap atau batch.
Di tahun 2021 ini, Kemnaker melalui Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa BSU BLT subsidi gaji tidak dilanjutkan.
Hal itu dikarenakan tidak ada alokasi APBN 2021 untuk program BSU BLT subsidi gaji pekerja/karyawan.(Hs)