Hukrim  

Mantan Anggota DPRD Muara Enim Akan Dihadirkan di Persidangan

PALEMBANG | BBCOM | Diagendakan pada siang nanti, sepuluh anggota dan mantan anggota DPRD Muara Enim yang terjerat kasus korupsi penerima suap dan jasa dinas PUPR Muara Enim, akan dihadirkan langsung oleh jaksa KPK RI di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang (20/4).

“Kesepuluh kemungkinan kita hadirkan langsung di persidangan Tipikor pada PN Palembang,” kata JPU KPK RI Rikhi B Maghaz SH MH, dikonfirmasi Rabu (20/4).

Kesepuluh itu, kata Rikhi, yakni Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kesuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan, dan Piardi. Dihadirkan dalam agenda pemeriksaan para diperhadapkan di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Efrata H Tarigan SH MH.

Dijelaskannya, saat para tersangka berada di Rutan Tipikor Pakjo Palembang, yang mana nantinya akan dikeluarkan dengan penjagaan ketat dari petugas pengawal menuju Pengadilan Tipik Palembang.

“Rencananya, semua yang kita hadirkan nanti siang sekira ba’da Dzuhur,” jelasnya.

Untuk diketahui, sepuluh anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tersebut, dakwaan JPU KPK RI dengan tindak pidana turut serta menerima fee dengan total Rp2,6 miliar dari 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim tahun 2019.

JPU KPK RI pada sebelumnya juga membeberkan rincian jumlah aliran dana yang terutama diterima oleh para masing-masing menerima Rp200 juta hingga Rp400 jutaan.

Atas perbuatannya tersebut, oleh JPU KPK RI diatur sebagaimana diatur dan diancam dala dakwaan Primer Pasal 12 huruf a atau Subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat ( 1) ke 1 KUHP. (hms/dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *