LSM Laskar Garuda Indonesia Nyatakan Perang Kepada Kolektor Dan Mata Elang

Keterangan Photo : debitur (Alm.Kakek) ketika digotong para kolektor/mata elang

BANDUNG | BBCOM | Dalam dunia kredit kendaraan, khususnya motor, ada yang disebut sebagai debt collector mata elang. Istilah mata elang diberikan sebab dalam kerjanya, mereka memerlukan ketajaman mata bak elang. Tugasnya mengejar kendaraan yang macet kredit dan si debitur susah ditemui. Debt collector mata elang mencari kendaraan yang menunggak cicilan.

Pada hari ini,Kamis, 15 Juli 2021,telah terjadi kekejaman oleh kolektor terhadap seorang debitur,yang mengakibatkan meninggalnya debitur yang akrab di panggil kakek, karena syok akan ancaman dan Perlakuan para kolektor/mata elang yang akan menarik paksa motornya dan diduga mendapatkan intimidasi dari kolektor yang tidak memiliki rasa kemanusian.

Kejadian berawal dari adanya telepon sang anak kepada Ketua umum Laskar Garuda Indonesia ,Ifan udel yang mengatakan ayahnya yang habis berjualan mainan tradisional anak ” Toroktok” sedang diberhentikan oleh kolektor di jalan sawah kurung kota Bandung.

mendapatkan telepon itu, tim laskar Garuda Indonesia segera menuju Lokasi yang diberitahukan karena debitur (Kakek) adalah sesepuh dan Panutan di LSM LGI.

Namun di tengah perjalanan ketika tim mencoba menghubungi telepon seluler milik kakek yang menjawab orang lain dan mengatakan Kakek pingsan dan di bawa kerumah sakit muhamadiyah kota Bandung.

sangat menyedihkan,kakek meninggal dunia sebelum mendapatkan perawatan rumah sakit.Keluarga besar LSM LGI dan keluarga Kakek yang sampai dirumah sakit ,mendapatkan kabar duka tersebut,tentang meninggalnya Kakek ,mengutuk keras kejadian ini bahkan hampir bersitegang dengan salah satu ormas karena ada kesalah pahaman yang terjadi di rumah sakit muhamadiyah kota Bandung.

Moch.Ifan Andita atau yang akrab disapa ifan udel,kecewa dan menyatakan perang terhadap kolektor/mata elang.di sampaikan Ifan udel,agar pihak kepolisian untuk segera bisa menangkap para kolektor/Mata elang yang menyebabkan kematian seorang debitur (Kakek) dan harus di hukum seberat beratnya.

saya ketua umum Laskar Garuda Indonesia,ifan udel dengan kejadian ini menyatakan perang kepada kelektor dan Mata elang,bila tidak ada tindakan dari penegak hukum,Kami LSM Laskar Garuda Indonesia akan bergerak untuk sweeping semua mata elang yang ada di kota Bandung, Tegasnya.

Kedudukan Hukum Mata Elang menurut ifan udel,Januari tahun lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa pihak leasing atau debt collector tidak boleh menarik atau menyita sembarang kendaraan, meskipun tidak dapat menyelesaikan pembayaran.

Keputusan tersebut dituangkan dalam putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang dipublis pada 6 Januari 2020. Keputusan ini menggugurkan aturan sebelumnya yang membolehkan leasing mengeksekusi sendiri jika kredit tidak lancar. Sebelumnya, aturan yang digunakan ialah pasal 15 ayat 2 dan 3 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

ditambahkan ifan udel,datanglah keputusan baru MK ini membatalkan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tersebut. Pada putusan nomor 2 yang ditandatangi Ketua MK, dinyatakan bahwa pasal 15 ayat 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,

Segala mekanisme dan prosedur hukum dalam mengeksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan eksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jadi, jika debitur keberatan apabila kendaraannya diambil, maka pihak leasing tidak boleh mengambil secara paksa. Leasing boleh mengambil kendaraan jika sudah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Tegas Ifan (Arison)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *