TASIKMALAYA, BBCOM–.Pusat Studi dan Bantuan Hukum (PSBH) STAI-NU lounching pertama dengan mengadakan Diskusi Publik dengan tema “Mewujudkan Daerah Sadar Hukum” yang bertempat di Kampus STAI-NU Tasikmalaya jalan Argasari No 31 Kota Tasikmalaya, 20 /8/ 2019. Sambutan kegiatan ini diisi oleh Eki Sirojul Baehaki S.H.M.H. selaku ketua PSBH dan Ketua Stainu Dr. H. Fuad Hasim.S.Ag. MPd, diwarnai sambutan Asda 1 Kota Tasikmalaya Nana S kemudian dilanjutkan dengan Diskusi publik oleh pemateri Kabag Hukum Kota Tasikmakaya Evi Mulyana, kabag hukum kab.Tasikmalaya Tofik, H Aslim ketua komisi 1 DPRD kota Tasikmalaya dan terakhir Dr. Hj Hani
“Terbentuknya PSBH ini adalah inisiatif dari kampus untuk penyedia bantuan hukum untuk masyarakat”, papar Eki, “PSBH Stainu adalah lembaga yang elegan dan bukan sebatas bantuan hukum saja tapi sport kepada pengabdian terhadap masyarakat”pungkas eki.
“Adapun terbentuknya PSBH ini dengan konteks Berwibawa, Intelektual dan Islami” ucap Andi yang menjabat sebagai divisi penjaringan dan kampanye PSBH.
Pusat Studi dan Bantuan Hukum telah mengadakan Diskusi Publik dan pelantikan pengurus. Adapun audiens dakam acara ini adalah Tim inisiator, Nongoverntment Orgganization (NGO), warga dampingan PSBH, Paralegal, Alumni Stainu, Aktivis Perempuan, Ormas, Aktivis Mahasiswa dan mahasiswa lintas kampus,”Tema ini berangkat dari kondisi daerah yang masih rentan akan pengetahuan bidang hukum. Banyaknya kabupaten/kota yang belum menyelenggarakan Perda Bantuan Hukum, yang menyebabkan banyak masyarakat miskin sulit untuk memperoleh Bentuan Hukum.
Hingga saat ini penyelengga layanan bantuan hukum sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 19, menyatakan bahwa “ ayat (1) Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah”.
Kewenangan daerah yang diatur dalam UUBH untuk menyelenggarakan bantuan hukum dapat dikategorikan sebagai urusan pemerintahan konkuren yang bersifat wajib dan berkaitan dengan pelayanan dasar, khususnya Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, sekaligus merupakan penguatan terhadap tugas dan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah (Pasal 12 ayat 1 huruf e Junto Pasal 65 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 65 UU Pemda).
Hal ini sejalan dengan sikap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017, dimana dalamnya diatur mengenai anggaran bantuan hukum dalam APBD.
Dalam penjelasannya, Andy mengatakan bahwa di kota/kab Tasikmalaya, rasio jumlah advokat dengan masyarakat kurang mampu terbilang jauh, PSBH sebagai wadah regulasi kepentingan masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan bantuan hukum. Hal ini mumudahkan akses Bantuan Hukum bagi masyarakat tidak mampu yang rentan termarginalkan, hal lain juga bahwa Layanan bantuan hukum tidak hanya sekadar menyediakan layanan advokat di Lembaga pengadilan, tetapi juga sebagai upaya peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan.
Lebih daripada itu adalah peningkatan pengetahuan, keterampilan dan partisipasi masyarakat, yang biasa disebut Pemberdayaan Hukum Masyarakat yaitu suatu proses perubahan sistematis yang dengan cara itu masyarakat miskin dan yang dikucilkan dapat menggunakan hukum dan sistem hukum dan layanan hukum untuk melindungi dan memajukan hak dan kepentingan mereka sebagai warga negara dan pelaku usaha juga, Program bantuan hukum melalui pemberdayaan hukum akan menguatkan kapasitas masyarakat miskin untuk dapat memperjuangkan pemenuhan hak-hak dasar mereka, hak untuk mengakses sumber daya yang tersedia, perlindungan atas hak kepemilikan harta benda yang dimilikinya seperti tanah dan perumahan, pemenuhan hak sebagai Pekerja, Perlindungan hak terhadap isteri bagi perempuan dan anak-anaknya dalam konteks hukum keluarga dan sebagainya.
Semua itu tentunya membutuhkan program layanan bantuan hukum dalam bentuk informasi dan konsultasi hukum, pendidikan dan pelatihan hukum, sehingga masyarakat tergolong tidak mampu dan kelompok rentan lainnya dapat keluar dan terselamatkan dari konsep pembangunan yang selama ini masih saja menciptakan atau mengabadikan kemiskinan, tidak terkecuali di kota Tasikmalaya.
Berangkat dari kondisi tersebut, seharusnya pemerintah, terkhusus pemerintah provinsi jawabarat respek cepet kemasalah itu” papar andy. ( iwan )