Liberty Akan Laporkan Oknum Kades “Potong Ganti Rugi Lahan Warga Desa Pulau Beruang”

OKI BBCom-Warga Desa Pulau Beruang Kecamatan Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (Kab-OKI) Sumatera Selatan (Sumsel), berapa pekan lalu telah menerima dana kerohiman dari P.T Dinamika pengelolah perkebunan tebu, karena lahan milik mereka digunakan perusahan tersebut menjadi lahan usaha perkebunan.

Hasil kesepakatan warga dengan pihak perusahan sebanyak 755 surat SPH, yang disepakati menerima kerohiman sebesar Rp. 2.000.000. (dua juta rupiah). Ironisnya dana tersebut sampai ditangan warga sebesar Rp.1,250,000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribuh rupiah). Hal ini dikatakan Liberty H. Murod, Lembaga Lidik Krimsus R.I pada BBCom (13/4).

Menurut Liberty ganti rugi lahan masyarakat Desa Pulau Beruang dipotong oleh oknum Kepala Desa (Kades) dengan angka nominal yang cukup besar.

“Luas lahan di ganti rugi sebanyak 755 surat SPH, hasil kesepakatan antara perusahaan dengan warga sebesar Rp. 2juta persurat, sampai ditangan warga sebesar Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribuh rupiah) sehingga warga dirugikan sebesar Rp.750 ribu persurat” ujar Liberty.

Dikatakannya, potongan ini merupakan angka yang cukup besar, sebab ganti rugi sebanyak 755 surat di kali Rp.750 ribu berjumlah sebesar Rp 566 juta, masuk kantong oknum. Maka lembaga Lidik Krimsus akan melaporkan peristiwa ini kepada pihak yang berwajip ungkapnya.

Sementara itu menurut Camat Selapan Jamil ketika dihubungi via handphone miliknya kepada BBCom, mengakui bawah diwilayahnya ada ganti rugi lahan perkebunan.

“Memang ada ganti rugi lahan masyarakat dan itu sudah penggantiannya sesuai dengan prosedur bahkan disaksikan oleh berbagai pihak, diantaranya dinas pertanahan. Seandainya ada pemotongan itu diluar prosedur atau interen desa, mungkin saja sebelumnya ada perjanjian antara desa dan masyarakat “Ungkap jamil.

Senada dengan Camat Selapan, Ardi dari Dinas Pertanahan Kab OKI kepada BB.Com melalui handphone menyatakan “bahwa ganti rugi tersebut dilakukan sesuai dengan aturan yang ada (prosedur) di saksikan oleh pihak kepolisian, masyarakat, perusahan serta masyarakat yang menerima di fhoto sebagai tanda bukti sesuai dengan prosedur”. Ucapnya. (pani games)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *