Lapas Kayuagung Berikan Remisi Idul Fitri kepada 735 Warga Binaan

OKI | BBCOM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung memberikan remisi khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1446 H kepada 735 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dari total 1.026 penghuni.

“Dari 1.026 WBP yang diusulkan ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebanyak 735 WBP menerima remisi,” ujar Kepala Lapas Kelas IIB Kayuagung, Syaikoni, melalui Kasi Pembinaan dan Anak Didik (Binadik), Yusuf, Senin (17/3/2025).

Yusuf menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, 726 warga binaan menerima remisi khusus sebagian (RK I), sementara 9 orang lainnya mendapatkan remisi khusus langsung bebas (RK II).

“Bagi mereka yang belum memenuhi syarat, biasanya karena status hukum mereka masih sebagai tahanan atau belum memiliki putusan inkrah dari pengadilan, serta belum memenuhi ketentuan lainnya untuk mendapatkan remisi. Remisi ini diberikan khusus kepada warga binaan beragama Islam dalam rangka perayaan Idul Fitri. Sementara bagi pemeluk agama lain, remisi diberikan pada hari besar keagamaan masing-masing,” terangnya.

Penyerahan remisi akan dilakukan langsung oleh Kalapas Kelas IIB Kayuagung, Syaikoni, usai Salat Idul Fitri di dalam Lapas.

“Kami berharap warga binaan yang menerima remisi dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan yang telah dilakukan. Sementara bagi yang belum mendapatkan remisi, tetaplah menjaga perilaku dan menaati peraturan agar hak-haknya ke depan juga bisa terpenuhi,” imbau Yusuf.

Ia juga berpesan kepada warga binaan yang mendapatkan kebebasan agar dapat diterima kembali di tengah masyarakat dan tidak kembali melakukan tindakan melanggar hukum.

“Kami berharap mereka yang bebas bisa menjalani kehidupan yang lebih baik, diterima oleh keluarga serta masyarakat, dan tidak kembali melakukan kesalahan yang sama,” pungkasnya. (pani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *