OKI | BBCOM – Konflik lahan antara warga Pedamaran yang diwakili oleh organisasi masyarakat Serikat Pemuda Masyarakat Sumsel (SPMS) dan PT Persada Sawit Makmur (PT PSM) mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Keseriusan ini ditunjukkan melalui kegiatan peninjauan lapangan yang dilakukan pada Kamis, 8 Mei 2025, bersama tim Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Peninjauan ini merupakan tindak lanjut dari aksi demonstrasi yang dilakukan oleh SPMS pada 23 April 2025. Tim gabungan yang turun ke lapangan terdiri dari perwakilan Polres OKI, Dinas Pertanahan OKI, Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten OKI, Badan Kesbangpol OKI, DPMPTSP OKI, Dinas Perkebunan dan Peternakan (DESBUNNAK) OKI, Dinas PUPR OKI, Camat Pedamaran, Kepala Desa Cinta Jaya, Kepala Desa Pedamaran V, Direktur PT PSM, perwakilan SPMS, serta salah satu warga pemilik lahan, Juni bin Geser dari Desa Menang Raya.
Lokasi peninjauan berada di area Hak Guna Usaha (HGU) milik PT PSM yang terletak di Desa Cinta Jaya dan Desa Pedamaran V, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI. Kegiatan peninjauan ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai dari 8 hingga 10 Mei 2025.
Salah satu perwakilan SPMS, Yopi Metteha, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah dan seluruh pihak yang telah ikut serta dalam peninjauan tersebut.
“Terima kasih kepada pemerintah dan seluruh instansi yang telah hadir dan menyaksikan secara langsung peninjauan serta pengambilan titik koordinat pada lahan yang hingga kini belum mendapat ganti rugi. Namun, kami tetap menunggu hasil keputusan dari pemerintah dan pihak perusahaan,” ujar Yopi.
Terkait dengan status HGU, Yopi menambahkan bahwa lahan milik saudara Juni diduga berada dalam area HGU milik PT PSM, namun hingga kini belum menerima kompensasi yang layak.
“Kami berharap pemerintah dapat segera menjembatani komunikasi antara warga dan pihak perusahaan agar permasalahan ini dapat diselesaikan secepatnya. Kami juga meminta kepada perusahaan agar menghentikan sementara aktivitas di lahan sengketa demi menjaga ketertiban dan ketentraman bersama,” lanjut Yopi.
Sementara itu, Adi, perwakilan dari Dinas Pertanahan OKI menyatakan bahwa pihaknya akan segera menyampaikan temuan ini kepada perusahaan.
“Akan kami sampaikan kepada pihak perusahaan bahwa ada lahan milik warga yang masuk dalam HGU mereka,” ucap Adi.
Setelah seluruh proses peninjauan dan pengambilan koordinat selesai, tim OPD dan perwakilan masyarakat beristirahat dan bersiap untuk kembali ke daerah masing-masing. (pani)