PRABUMULIH | BBCOM | Lagi Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat Polres Prabumulih berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Perjudian Jenis Toto Gelap. ( 22/11/2021)
Kapolres Prabumulih AKBP SISWANDI, S.I.K., S.H., M.H melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP SURYADI.,S.I.P., M.Si didampingi oleh Kanit Reskrim IPDA BUDI ANHAR, S.H., M.Si saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Polsek Prabumulih Barat telah berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana Perjudian Jenis Toto Gelap yang dilakukan pelaku inisial J alias Roma ( 49 Tahun ) warga, Kelurahan Pasar Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih.
Dijelaskan bahwa kronologis kejadian bermula Hari Minggu Tanggal 21 November 2021 Team Opsnal Polsek Prabumulih Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan M. YAMIN tepatnya disamping SMAN 1 Prabumulih Kelurahan Pasar 1 sering terjadi transaksi Toto Gelap (TOGEL) kemudiab Team langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan team Opsnal Polsek Prabumulih Barat yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat IPDA. BUDI ANHAR, SH, M.Si sekira jam 13.00 wib team langsung melihat pelaku sedang melakukan transaksi jual beli Togel, kemudian team langsung mengamankan pelaku yang di diduga menjual toto gelap.
Ketika diamankan dan dilakukan pengeledahan dari tangan pelaku didapati 1 ( satu ) unit HP merk REAL ME C3 warna biru yang berisi transaksi Rekapan Perjudian Togel pasangan dari pembeli nomor toto gelap dan uang sebesar Rp.412.000,- (Empat ratus dua belas Ribu Rupiah) uang pemasangan oleh pemasang, selanjutnya pelaku beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Prabumulih Barat guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan pelaku dengan sangkaan telah melakukan tindak pidana Perjudian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal selama 10 tahun. (hms/dbs)