Hukrim  

Lagi Polres PALI Ringkus Warga Yang Menyimpan Senjata Api

PALI | BBCOM | Polres PALI kembali berhasil menangkap warga sipil yang menyimpan senjata api yang tanpa memiliki surat izin sebagaimana diatur pada Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951.

Atas dasar LP/ A-05 /III/2021/Sumsel/Res. Penukal Abab Lematang Ilir/Sek. Penukal Abab, tanggal 19 Maret 2021, waktu kejadian Pada hari Jumat tanggal 19 Maret 2021, sekira pukul 01.00 WIB, tempat kejadian di dalam rumah milik Sardini Als Dinot Bin Yahasim tepatnya Dusun I Desa Gunung Raja Kecamatan Penukal Kabupaten PALI.

Pelapor bernama Taufik Hidayat Bin A. Muin Suhur(51) beralamat di Asrama Polisi Penukal Abab, Jalan Pertamina No. 12 Desa Simpang Babat, adapun saksi-saksi bernama Pujo Hascaryo(34) dan January(27), tersangka bernama Dais Pranata Bin M. Jones dengan barang bukti 1 pucuk senjata api genggam rakitan laras pendek jenis patahan silinder isi 1 dan 1 butir amunisi Caliber 32  mm.

Kronologis Kejadian awal bulan Maret 2021 didapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang pelaku An. Dais Pranata Bin M. Jonesi memiliki senjata api rakitan, dan selanjutnya Penyidik melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku An. Dais Pranata Bin M. Jones tersebut untuk dilakukan penangkapan selama Operasi Senpi Musi 2021 Polres PALI.

Kronologis Penangkapan Setelah penyidik melakukan penyelidikan sehubungan seseorang pelaku An. Dais Pranata Bin M. Jones memiliki senjata api rakitan tersebut kemudian masyarakat memberitahukan informasi tersebut dan pada hari Jum’at tanggal 19 Maret 2021 warga memberikan informasi tentang keberadaan pelaku An. Dais Pranata Bin M. .Jones sedang tidur-tiduran di atas ranjang didalam rumah milik Sardini Als.

Dinot Bin Yahasim Dusun I Desa Gunung Raja Kecamatan Penukal Kabupaten PALI. Setelah mendapat informasi tersebut Kapolsek Penukal Abab AKP Alpian, S.H memerintahkan kepada Kanit Reskrim Polsek Penukal Abab Ipda Taufik Hidayat beserta Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab langsung melakukan penyelidikan ke TKP  dan didapatkan informasi bahwa memang benar ada seseorang sedang tidur-tiduran di atas ranjang di dalam rumah milik Sardini Als. Dinot Bin Yahasim tersebut.

Kemudian Kanit Reskrim Polsek Penukal Abab Ipda Taufik Hidayat beserta Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab langsung melakukan penggeledahan terhadap orang tersebut. Dari hasil penggeledahan didapat barang bukti berupa 1 pucuk senjata api genggam rakitan laras pendek jenis patahan silinder isi 1 beserta 1 butir amunisi Caliber 32 mm yang sengaja pelaku simpan atau selipkan di pinggang sebelah kanan. Barang bukti senpira tersebut diakui kepemilikannya dan sehingga pelaku dan Barang Bukti  dibawa ke Polsek Penukal Abab guna proses lebih lanjut. (hms/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *