PRABUMULIH | BBCOM | Satuan Narkoba Polres Prabumulih kembali berhasil menangkap dua orang pria terduga pemain narkotika gol 1 jenis sabu.
Kapolres Prabumulih AKBP SISWANDI, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Narkoba AKP YULIA FARIDAH., S.H saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Satuan Narkoba Polres Prabumulih telah berhasil ungkap Narkotika gol 1 jenis sabu. (30/09/2021)
Menurut AKP YULIA FARIDAH., S.H , kejadian penangkapan tersebut terjadi di Jalan Tromol Rt.01 Rw. 01 Kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih timur Kota Prabumulih.
Kronologis penangkapan berawal Tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap informasi bahwa ada seorang laki-laki berinisial EJ berada di Jalan Tromol Rt 01 Rw. 01 Kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih, sering menjual Narkotika jenis sabu.
Menindak lanjuti informasi tersebut pada Hari Kamis Tanggal 30 September 2021 sekira Pukul 09.30 Wib Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP YULIA FARIDA bersama KBO IPDA Rudi Hartono dan Tim opsnal Silent Wolf unit II beranggotakan : HERI GANTENG, KOYONG ARIEL TOPENG, APRI WOLES, ARI BRANTAS, ANDI WANGDU, AGUNG KOLPAH langsung mendatangi TKP dan mendobrak pintu rumah target.
Setelah target EJ diamankan, anggota Satuan Resnarkoba memanggil RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan badan dan rumah. Saat digeledah petugas temukan barang bukti Narkotika di lantai sebanyak 15 paket yang sudah dibakar setengahnya oleh pelaku EJ.
1 (satu) buah kotak plastik hijau yang berisi 3 (tiga) paket sabu yang dibalut tisu di saku belakang celana pelaku EJ dan 1 (satu) buah kotak rokok esse change di saku depan kanan yang terdapat 2 (dua) paket sabu, setelah ditimbang seluruh barang bukti seberat 4,63 gram.
Kemudian Tim melakukan pengembangan prihal pemasok barang tersebut dan diketahui di dapat dari pelaku berinisial RF dan disaat dipelaku EJ dibawa untuk menunjukan pelaku atas nama RF, disaat di depan rumah makan Barek solok ditemukan pelaku RF selaku pengantar barang bukti narkotika jenis sabu kepada EJ, Kemudian ke 2 ( dua ) pelaku tersebut berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Prabumulih guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dijelaskan bahwa barang bukti yang berhasil di amankan :
20 (Dua Puluh) Paket Klip Bening yang berisi narkotika jenis sabu Berat Bruto 4,63 Gram.
– 18 (Delapan Belas) bal plastik.
– 2 (Dua) Lembar Tisu.
– 1 (Satu) kotak rokok esse change.
– 1 (Satu) kotak plastik warna hijau.
– 1 (Satu) Korek Api warna merah.
– 1 (Satu) buah Hp Xiaomi warna putih.
– 1 (Satu) buah Hp samsung warna putih.
Dimana terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Ancaman hukuman minimal 5 tahun maximal 20 tahun. (hms/dbs)