Kronologi Awak Media Dilarang Meliput Acara Pelepasan Kadinkes Kota Bandung

KAB. BANDUNG I BBCOM I Acara jelang berakhirnya masa kerja Kadinkes Kota Bandung Dr, Ahyani Raksanagara,M.Kes yang mulai menjabat dari 4 Agustus 2011-2022 dirayakan di Hotel Sunshine jalan Soreang pada Jum’at 5 Agustus 2022 pukul 20.00 Wib.

Pada acara tersebut para tamu undangan dari tiap intansi Dinas kota Bandung dan menurut informasi dari salah seorang satpam hotel Sunshine dibagian pintu masuk bawah, bahwa Setda kabupaten Bandung pun ikut hadir pada acara tersebut.  (5/8)

Kronologisnya awak media Bandung Raya dan Bandung Berita dijegal dilarang meliput pada acara pelepasan Kadinkes kota Bandung Dr, Hj, Ahyani Raksanagara M. Kes, padahal sekitar jam 9.30 wib ketua panitia penyelenggara yang berinisial Devi mengijinkan untuk meliput namun acara dimulai sekitar jam 20.00 wib.

Pada pukul 20.00 wib awak media datang kehotel Sunshine, belum melaksanakan peliputan, awak media langsung dilarang meliput oleh Satpam hotel Sunshine yang katanya mendapat laporan dari pihak panitia acara tidak ada undangan peliputan dan mengusir awak media dengan dalih tak ada surat undangan.

Yang jadi pertanyaannya awak media tidak mungkin meliput kalau tidak dipersilahkan oleh pihak panitia sebelumnya dan juga datang dengan sikap sopan, baik sikap maupun lisan. Ada apa ini ?  lalu acara tersebut menggunakan anggaran dari mana, apakah dari anggaran pemerintah atau bukan yang jelas sewa gedung hotel diperkirakan ratusan juta rupiah untuk satu acara, ini perlu diselidiki oleh pihak terkait. 

Dan anehnya acara perayaan pelepasan Kadinkes kota Bandung seolah tertutup, dan awak media dilarang meliput, jelas ini melanggar UU Pers no 18 yang isinya disebut barang siapa orang yang menghalang halangi kinerja pers dapat terkena pidana juga melanggar peraturan Kebebasan Impormasi Publik (KIP) nomor 14 tahun 2008. Sehingga acara tersebut terkesan rahasia. (*RN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *