KPK Perpanjang Masa Penahanan Iwa Kartiwa

JAKARTA | BBCOM–KPK memperpanjang masa penahanan mantan Sekretaris Daerah Propinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa, terhitung mulai tanggal 19 September 2019 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2019 di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Untuk proses perpanjangan penahanan itu, KPK memanggil Tim Kuasa Hukum, sehingga Anton Sulthon IF dan Fajar Ikhsan mendatangi Gedung Merah Putih KPK pukul 10.00 WIB.

“Tadi (selasa, 1/09/2019), kami mendatangi gedung KPK untuk mendampingi proses perpanjangan penahanan klien kami, Pak IWA KARNIWA”, kata Fajar Ikhsan saat dikonfirmasi oleh kami (Wartawan, red).

” KPK masih belum menyelesaikan pemeriksaan dan pemberkasan, sehingga mereka perlu memperpanjang penahanan terhadap Klien Kami paling lama 40 hari ke depan”, tambah Fajar Ikhsan.

Seperti kita ketahui bersama bahwa KPK sedang melakukan penyidikan terhadap Iwa Karniwa berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi tahun 2017. Guna kepentingan penyidikan, KPK telah melakukan penahanan terhadap Iwa Karniwa selama 20 hari  dan pada tanggal 18 September 2019 telah habis masa penahanannya yang kemudian diperpanjang kembali. (Dnd)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *