KPAD Kabupaten Bandung Desak Kemenag Perkuat Pembinaan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren

BANDUNG | BBCOM – Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bandung, Ade Irpan Al Anshory, menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual di pesantren dan lembaga keagamaan merupakan persoalan serius yang membutuhkan penanganan sistemik dan berkelanjutan. Ia mendesak Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung untuk lebih aktif dan tegas dalam melakukan pembinaan serta pencegahan di lingkungan pendidikan pesantren.

“Kekerasan seksual di pesantren bukanlah kasus yang berdiri sendiri. Ini merupakan fenomena sistemik yang menunjukkan lemahnya sistem pencegahan, pembinaan, dan perlindungan anak di lembaga pendidikan keagamaan,” ujar Ade Irpan kepada BBCOM, Kamis (15/5/2025).

KPAD Kabupaten Bandung telah melakukan berbagai langkah dalam menangani kasus kekerasan seksual, termasuk mendalami dugaan pencabulan terhadap santriwati oleh pemilik salah satu pondok pesantren di wilayah Soreang, serta hasil temuan sampling pengawasan di sejumlah pesantren selama tahun 2024.

Namun demikian, Ade Irpan menekankan bahwa penanganan kasus saja tidak cukup. Menurutnya, pencegahan harus menjadi prioritas utama.

“Kemenag harus memperkuat regulasi dan memastikan implementasi Pesantren Ramah Anak berjalan optimal. Selain itu, setiap pesantren wajib memiliki izin operasional yang sah,” tegasnya.

Di sisi lain, Kemenag sebenarnya telah menerbitkan sejumlah regulasi penting, seperti:

Kepdirjen Pendis Nomor 4836 Tahun 2022 tentang Pedoman Pesantren Ramah Anak

Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan di lingkungan Kementerian Agama

Namun, implementasi di lapangan dinilai masih lemah dan memerlukan pengawasan yang lebih ketat.

KPAD juga mendorong kolaborasi lintas sektor antara Kemenag, KPAD, dan lembaga terkait lainnya untuk menciptakan sistem pembinaan yang lebih menyeluruh. Selain itu, pelibatan masyarakat juga dianggap penting dalam proses pengawasan terhadap pesantren.

“Kami berharap Kemenag Kabupaten Bandung lebih terbuka untuk bersinergi dengan KPAD dan semua pihak demi menciptakan lingkungan pesantren yang aman dan ramah anak. Pengawasan berbasis komunitas juga sangat penting untuk pencegahan jangka panjang,” ujar Ade.

Sebagai bagian dari upaya konkret, KPAD Kabupaten Bandung telah membentuk jaringan relawan kecamatan yang bertugas mengawasi dan mendampingi anak-anak korban kekerasan di lingkungan masing-masing.

“Dengan melibatkan relawan dari tiap kecamatan, kami ingin memastikan bahwa anak-anak korban kekerasan tidak takut untuk melapor dan mendapatkan perlindungan yang layak,” pungkasnya.

KPAD Kabupaten Bandung berharap sinergi antara lembaga dan masyarakat dapat menciptakan lingkungan pesantren yang lebih aman, bebas dari kekerasan seksual, serta menjunjung tinggi hak-hak anak. (ud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *