Oleh Yanyan Supiyanti, A.Md. Pendidik Generasi
Klinik khusus untuk menangani pasien kecanduan judi online akan dibuka di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Jawa Barat (Jabar) di Cisarua. Poliklinik khusus tersebut membuka layanan adiksi perilaku. Pernyataan itu disampaikan oleh Pejabat (PJ) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin usai inspeksi mendadak (sidak) ke RSJ Jabar di Cisarua Kabupaten Bandung Barat, Selasa 16-7-2024. (jabar.inews.id).
Upaya membuka klinik khusus untuk pasien kecanduan judi online pada faktanya tidak akan menyelesaikan permasalahan judol, karena permasalahan ini bukan hanya karena faktor kejiwaan pelaku, tapi lebih dari itu. Gaya hidup masyarakat yang hedonis dan budaya flexing media sosial menjadikan judol sebagai jalan cepat kaya tanpa kerja keras.
Fenomena judi online terus merangsek dalam semua strata dan usia. Mulai dari anak-anak hingga orang dewasa. Kaum marginal hingga elite politik. Semua kecanduan judi online dengan beragam nominal taruhan. Kecanggihan teknologi pun menjadi faktor yang sangat memudahkan pelaku mengakses aktivitas haram tersebut.
Aktivitas berjudi bersifat adiksi yaitu menimbulkan efek nagih yang bisa membuat pelakunya hilang akal, hal ini disebutkan oleh para ahli kesehatan. Betapa banyak kerusakan dan kemaksiatan yang dilakukan para penjudi. Merusak diri sendiri dan orang lain. Bahkan sampai menghilangkan nyawa. Nauzubillah.
Inilah dampak teknologi yang berbasis sekuler kapitalisme. Asas yang mendasarinya menjadi biang dari segala model kerusakan. Asas yang menihilkan peran agama. Kemajuan teknologi ketika jauh dari keimanan kepada aturan Allah Swt., memungkinkan semua hal bisa diakses dengan mudah dan cepat, tak terkecuali platform untuk aktivitas judi. Bebas tanpa filter oleh negara. Walau hanya modal Rp10.000 dan kuota, semua orang sudah bisa melakukannya.
Sistem Rusak dan Merusak
Dalam sistem kapitalisme, meniscayakan judol sulit diberantas. Publik menduga kuat ada kongkalikong antara pengusaha/kapitalis dan penguasa. Slogan dari, oleh, dan untuk rakyat, hanyalah ilusi. Realitasnya, para kapitalislah yang memegang peran sangat penting dalam menentukan arah kebijakan suatu bangsa. Jadilah fenomena judi online seperti yang terlihat hari ini. Bagaikan benang kusut dan bom waktu.
Transaksi judi online dan dampak kerusakannya begitu nyata, tetapi upaya pemberantasannya tidak serius. Hal ini tidak bisa dilepaskan dari sistem yang diterapkan saat ini. Kapitalisme yang lahir dari rahim yang rusak, sangat berpotensi membuat kerusakan. Kedaulatan di tangan rakyat sejatinya adalah di tangan segelintir pemilik modal dan kuasa. Lalu, bagaimana memutus rantai perjudian? Adakah sistem yang bisa memberantas judi online hingga tuntas?
Islam Memberantas Judi sampai ke Akarnya.
Islam bukan sekadar agama ritual, tapi sebagai sebuah sistem yang diemban oleh sebuah negara. Islam mengurusi seluruh perkara, mulai dari urusan individu dalam negeri hingga politik luar negeri. Telah dicontohkan oleh Rasulullah saw. di Madinah setelah hijrah dari Makkah. Sepeninggal Beliau, dilanjutkan oleh para khalifah. Sebutlah Khalifah Abu Bakar As-Shiddiq, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib. Tercatat dalam sejarah sekitar 1300 tahun sistem Islam menaungi dunia di 2/3 belahan dunia.
Realitas inilah yang tidak terbantahkan betapa detailnya sistem Islam dalam mengurusi urusan rakyat. Termasuk dalam membentengi rakyat untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online. Di mana teknologi informasi dibuat untuk memudahkan pekerjaan manusia dalam rangka menambah ketakwaan kepada Allah Swt. Bukan malah menjerumuskan dalam kubangan dosa. Semua informasi yang akan disebarkan dipastikan tidak melanggar syariat.
Sedikitnya ada tiga hal yang dilakukan dalam sistem Islam untuk memberantas setiap individu terlibat judi online. Pertama, mengedukasi setiap individu, keluarga, masyarakat, dan negara. Dalam hal ini, negara memegang peranan sangat penting untuk memfasilitasi urusan ini. Paradigma yang digunakan dalam setiap aktivitas berbasis akidah Islam, sehingga segala hal yang diharamkan oleh Allah Swt. tidak akan dilakukan, termasuk judi.
Kedua, penegakan hukum yang tegas bagi pelaku judi. Pelaku judi akan dihukumi dengan takzir sesuai ijtihad kepala negara. Untuk itu, penerapan syariat Islam secara total sangat dibutuhkan. Sanksi dalam Islam berefek jera, karena bersifat zawajir dan jawabir. Zawajir dimaksudkan untuk mengantisipasi agar suatu tindak pidana tidak terjadi, sedangkan jawabir dimaksudkan untuk mencapai kemaslahatan.
Ketiga, menerapkan sistem ekonomi Islam. Sistem ekonomi yang berlandaskan syariat Islam, meniscayakan kesejahteraan bagi semua. Sebab, tidak dikenal adanya transaksi ribawi dan akad-akad rusak. Beberapa hal bisa dilakukan oleh negara, yakni memberlakukan kebijakan zakat, bukan pajak yang menzalimi rakyat. Pengelolaan kepemilikan, baik kepemilikan pribadi, umum, dan negara dikembalikan sesuai syariat Islam. Mengelola pos-pos di baitulmal dengan cara mandiri dan independen, termasuk kepemilikan umum (di antaranya sumber daya alam yang melimpah).
Islam pernah berjaya dan menjadi pelopor peradaban, di antaranya memiliki rumah sakit jiwa untuk mengobati orang-orang yang mengalami gangguan kejiwaan, didirikan pertama kali di kota Baghdad pada tahun 705 M, sepuluh abad sebelum masyarakat Barat mendirikan rumah sakit jiwa. Tak lama setelah itu, di kota Kairo berdiri rumah sakit jiwa pada tahun 800 M, lalu tahun 1270 M berdiri rumah sakit jiwa di kota Damaskus dan Aleppo. Para dokter dan psikolog membangun rumah sakit jiwa tersebut sebagai tempat untuk merawat pasien yang mengalami beragam gangguan kejiwaan. Indahnya Islam bila diterapkan.
Wallahualam bissawab.