CIAMIS, BBCom – Ketua KPU Kota Banjar Dani Danial Muhklis, memberikan penjelasan mengenai kegiatan Bimtek (Rempug Pemilu) tentang tatacara baik teknis atau pun Non teknis dalam pelaksanaan Pemilu 2019 mendatang, di salah satu rumah makan di wilayah kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Menurut Danil, sasuai Undang – undang pasal 44.34, peran Pemerintah Daerah salah satunya memberikan dukungan fasilitas untuk suksesi Pemilu 2019.
“Untuk Pemilu 2019 nanti disatukan antara Pileg dengan Pilpres jadi satu, yang kedua penambahan jumlah parpol peserta Pemilu dari 15 menjadi 20, kemudian yang selanjutnya kenaikan parlementary treshold dari 3,5% menjadi 4%.,”Jelas Danil, Kamis (13/12/2018) kepada BBCom.
Lanjut Danil, penambahan kursi maksimum baik di tingkat RI maupun Provinsi dan Kabupaten/Kota, terkait pembatasan Dana kampanye sumbangan ada kenaikan kalau 2014 perseorangan satu miliar, untuk korporasi 7,5 m, sekarang tahun 2019 untuk perseorangan 7,5 m dan korporasi menjadi 7 milyar sampai 25 milyar.
“Untuk tahun ini ada penambahan,” katanya.
Ketika di singgung terkait keterlibatan orang gila sebagai pemilih, Danil juga menjelaskan soal disabilitas mental, itu bukan kemudian cari orang-orang gila yang serampangan yang ada di jalanan kemudian di data.
“Jadi disabilitas mental itu harus dilindungi hak politiknya, bahwa dia juga punya hak memilih, karena kalau dilihat dari ilmu kesehatan itu, disabilitas mental ada yang ringan, sedang, ada yang permanen dan ada yang episodik,”jelas Danil
Menurutnya, khussus episodik ini yang sebetulnya harus di jamin hak politiknya, karena yang episodik ini jangan sampai ketika dia sehat,misalnya pada hari H dia tidak bisa menggunakan hak pilihnya, itu yang perlu di lindungi.
“Dan bukan orang gila yang ada di jalan jalan, kemudian kita data ini yang perlu diluruskan”, ungkapnya.
Pemilih disabilitas sendiri berdasarkan data ada 627 tapi kalau yang masuk disabilitas mental, maksudnya disabilitas lain sekitar dibawah 100.
“Kalau tidak salah ya hanya puluhan,” pungkas Danil (Johan)