KAB. BANDUNG | BBCOM | Di
Kabupaten Bandung beberapa hari ini digegerkan kabar tidak sedap bagi warga masyarakat tidak mampu yang tidak terdaptar di BPJS , bahwa pemerintah Kabupaten Bandung ada wancana penghapusan SKTM. Dengan adanya kabar tidak sedap tersebut mendapat reaksi dari masyarakat dan berbagai pihak termasuk reaksi dari Anggota DPRD Kabupaten Bandung Ketua Fraksi PKS Tedi Surahman.
Menurutnya, kabar isu penghapusan layanan SKTM tersebut berawal pada bulan November 2022, Pemerintah Kabupaten Bandung melaunching pemberlakuan Universal Health Care (UHC).
“Universal Health Care (UHC) sendiri, merupakan sistem perawatan dan pelayanan kesehatan yang menjamin semua penduduk di suatu negara atau wilayah tertentu memiliki akses untuk mendapatkan layanan kesehatankesehatan, ” ujarnya.
Surahman juga menjelaskan, dengan sudah dilaunching, secara otomatis UHC berlaku yang akan mengcover urusan kesehatan semua masyarakat. Begitu masuk pada bulan Januari 2023, ada laporan dari pasien masuk rumah sakit, SKTM nya tidak bisa digunakan, karena sudah berlaku UHC.
“Secara regulasi jawaban pihak rumah sakit itu emang benar. Persoalannya, SKTM dihilangkan sementara penerapan UHC nya masih belum bisa mengcover urusan kesehatan semua masyarakat yang berobat, terutama masyarakat miskin. Akhirnya, Bupati Bandung mengeluarkan statement. Bahwa SKTM diberlakukan kembali, ” jelas Tedi Surahman, saat dikonfirmasi melalui pesan vn, Sabtu (14/1/2023).
Menurut Tedi, seharusnya bukan memberlakukan SKTM kembali, tetapi UHC tersebut harus bisa mengcover semua masyarakat. Persoalannya UHC masih belum maksimal alias banci.
“Udah dilaunching, tetapi data-data belum sinkron dan perangkat belum disiapkan. Seharusnya, sebelum ketuk palu anggaran, ada rekom angka berapa masyarakat yang harus ditutupi,”pungkas Ketua Fraksi PKS itu. (Uden/Arif)